tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua sekuriti Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Dogiyai, Papua pada Kamis (23/3/2017) malam.
"Tadi malam kita sudah menangkap dua sekuriti MK yang pertama berinisial E dan kedua berinisial S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Di saat yang sama, Argo mengatakan, perkara ini bermula saat ada pegawai dari MK tingkat Kasubag, memerintahkan tersangka E untuk mengambil berkas pemilihan dari daerah Papua dan dua berkas lain. Kemudian, Kasubag juga memerintahkan tersangka S untuk mengambil berkas secara acak. Tersangka S membawa berkas pemilihan DIY dan Salatiga.
"Jadi setelah mendapatkan perintah itu, akhirnya tersangka E dan tersangka S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di gedung MK. Akhirnya berdua ini, tersangka E ini mengawasi S mengambil berkas," kata Argo.
Usai mendapatkan berkas, keduanya pun menyalin berkas perkara tersebut. Selesai menyalin, kedua tersangka langsung memasukkan ke tas E dan dimasukkan ke loker milik S.
"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang Kasubag humas ini di kawasan Gedung RRI," kata Argo.
Kepolisian masih mendalami motif pencurian dokumen itu. Sampai saat ini, kepolisian masih belum melihat indikasi kedua tersangka menerima imbalan dari pencurian dokumen tersebut.
Untuk membongkar motif pelaku, kepolisian akan memeriksa Kasubag MK.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menuturkan, polisi baru menetapkan kedua sekuriti sebagai tersangka. Mereka belum menetapkan tersangka lain dalam kasus pencurian dokumen tersebut. Akan tetapi, Argo tidak memungkiri akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kita tunggu saja," kata Argo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH