Menuju konten utama

195 WN Korsel Gugat KEB Hana Terkait Jiwasraya

Sebanyak 195 WN Korsel menggugat KEB Hana. Asuransi Jiwasraya menjadi turut tergugat.

195 WN Korsel Gugat KEB Hana Terkait Jiwasraya
Salah satu nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

tirto.id - Sebanyak 195 Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan menggugat PT KEB Hana Bank Indonesia, dengan Asuransi Jiwasraya menjadi turut tergugat. Gugatan class action dilayangkan pada Jumat 8 Januari 2021 dan teregister dengan nomor 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam tuntutan, penggugat yang diwakili kuasa hukum Diajeng Fardhani ini meminta agar gugatan class action mereka diterima. Kemudian, para penggugat menuntut agar pihak Hana Bank membayar kerugian materill para penggugat yang mencapai Rp266,81 miliar.

"Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp 266.814.709.499 (dua ratus enam puluh enam milyar delapan ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus," bunyi petitum sebagaimana dikutip Tirto dari SIPP-PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Sebagai catatan, KEB Hana Bank merupakan bank Korea Selatan yang ikut sebagai bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.

Dalam daftar penggugat ada nama Lee Kang-Hyun yang merupakan Ketua Kadin Korea Selatan di Indonesia sekaligus VP Corporate Affair Samsung Indonesia. Ia juga merupakan salah satu korban investasi Jiwasraya via KEB Hana. Kang-Hyun sudah lama ikut memperjuangkan nasib WN Korsel yang menjadi korban Jiwasraya. Beberapa waktu lalu, Kang-Hyun bahkan bertemu dengan para pejabat tinggi di pemerintahan untuk membahas hak-hak nasabah Jiwasraya.

Awal Agustus 2019, Kang-Hyun sempat bertemu Rini Soemarno yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. Kepada Kang-Hyun, Rini kala itu menjanjikan persoalan nasabah korban Jiwasraya selesai sebelum September 2019. Sayangnya, janji itu tak juga terealisasi.

Kang-Hyun juga sempat bertemu dengan Kartika Wirjoatmodjo setelah resmi diangkat sebagai Wakil Menteri BUMN. Saat itu, Kartika mengatakan persoalan Jiwasraya baru bisa terselesaikan 2-3 tahun ke depan.

“Wah, saya terkejut mendengar jawaban dari Pak Tiko. Bagaimana nasib nasabah korban Jiwasraya yang asal Korea Selatan harus menunggu selama dua sampai tiga tahun begitu?,” ungkap Kang-Hyun dengan nada penuh kecewa, pada Desember 2019 lalu.

Kang-Hyun dan sejumlah nasabah korban Jiwasraya juga sudah menemui DPR RI. Di hadapan sejumlah anggota Komisi VI DPR RI yang hadir dalam audiensi pada Desember 2019 lalu, Kang-Hyun menuturkan dirinya telah menyampaikan persoalan ini kepada Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia, Otoritas Keuangan Korea Selatan atau Korea Financial Services Commission (FSC) , sampai dengan Parlemen Korea Selatan.

Parlemen Korsel bahkan telah mengirim surat resmi terkait persoalan Jiwasraya kepada OJK maupun Kementerian BUMN RI. Tapi surat itu tak pernah berbalas hingga kini.

Sebelumnya, dalam rangka penyelesaian masalah Jiwasraya pemerintah telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun yang akan diberikan ke IFG untuk mendirikan sekaligus mengoperasikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. PMN tadi akan diberikan dalam 2 tahap, sebanyak Rp12 triliun pada pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022.

Baca juga artikel terkait ASURANSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti