tirto.id - Sebanyak 19 orang yang sempat ditangkap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), resmi dibebaskan. Massa yang dipulangkan tersebut terdiri atas 18 orang dewasa dan seorang anak di bawah umur.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, mengonfirmasi seluruh demonstran yang ditahan di Mapolda Metro Jaya telah dilepaskan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Hari ini sekitar pukul dua, semuanya sudah dilepaskan," kata Daniel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).
Daniel menilai tindakan penangkapan oleh aparat kepolisian sejak siang hingga malam saat unjuk rasa berlangsung tidak berdasar, mengingat massa aksi tidak melakukan perbuatan pidana.
"Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap," ujarnya.
Kritik serupa disampaikan perwakilan KawalTapol, Andi Rahadia. Ia menilai penangkapan massal tanpa bukti permulaan yang kuat ini menambah preseden buruk pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan unjuk rasa.
"Kami juga mencatat bahwa ini adalah keberulangan lagi, di mana kepolisian itu menangkap dan menahan orang tanpa dasar yang kuat dan yang jelas, sehingga menambah catatan panjang lah kekeliruan dari prosedur yang tidak sesuai hukum acara pidana," kata Andi.
Catatan Dugaan Kekerasan dan Keterlibatan Militer
Dalam pemantauannya, TAUD membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat pengamanan, mulai dari penggeledahan sepihak tanpa surat perintah, penangkapan sewenang-wenang, hingga tindakan represif berupa pemukulan terhadap massa aksi.
Selain itu, tim advokasi turut menyoroti kehadiran personel TNI yang ikut dikerahkan menghadapi massa aksi unjuk rasa sipil.
Daniel memaparkan, sejumlah demonstran yang dibebaskan tampak mengalami kelelahan fisik usai menjalani pemeriksaan intensif, dengan beberapa di antaranya mengaku menderita luka lebam akibat kekerasan fisik saat ditangkap.
Sementara itu, perwakilan Serikat Tahanan Politik (Setapol), Khariq Anhar, menyoroti dampak psikologis penangkapan terhadap pihak keluarga yang terpaksa menunggu tanpa kepastian hingga larut malam.
Khariq mengecam penanganan aparat yang turut mengamankan seorang warga dengan disabilitas mental. Padahal, warga rentan tersebut bukan bagian dari massa aksi dan semestinya langsung dipulangkan sejak awal.
"Lalu ada satu orang yang merupakan disabilitas mental, namun pemulangannya harus menunggu yang lain, padahal seharusnya bisa diprioritaskan untuk segera dipulangkan. Apalagi bukan peserta aksi," ujar Khariq.
Dalih Polisi Soal Dugaan Vandalisme
Sebelum pemulangan dilakukan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menyatakan penangkapan 19 orang tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan kericuhan aksi di kawasan Bundaran HI.
"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya betul dan membenarkan telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam unras hari Rabu kemarin," ujar Imron kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 12 kaleng cat semprot yang diduga hendak digunakan untuk aksi vandalisme di ruang publik.
Khusus anak di bawah umur yang terjaring, penyidik sempat melimpahkannya ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan seluruh 19 orang tersebut telah selesai menjalani proses klarifikasi dan dipulangkan ke pihak keluarga.
"Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, sebelum diserahkan kepada pihak keluarga dan tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), para demonstran diberikan edukasi preventif serta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketertiban umum.
"Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis. Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































