Menuju konten utama

14 WNI Ditangkap di Singapura Atas Tuduhan Penyelundupan Rokok

Sebanyak 17 orang yang terdiri dari warga Indonesia dan Singapura mencoba menyelundupkan 3,740 karton dan 448 paket selundupan rokok.

14 WNI Ditangkap di Singapura Atas Tuduhan Penyelundupan Rokok
Ilustrasi rokok. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 14 warga Indonesia dan 3 warga Singapura ditangkap karena menyelundupkan lebih dari 3,7 ribu karton rokok selundupan melalui Sungei (Sungai) Jurong Sabtu (26/1/2019).

Melansir The Strait Times, dalam sebuah pernyataan bersama antara pihak kepolisisan dan bea cukai Singapura, warga Indonesia dan Singapura yang berusia antara 22 hingga 48 tahun mencoba menyelundupkan 3,740 karton dan 448 paket selundupan rokok.

Penyelundupan ini bertujuan untuk menghindari wajib pajak tugas dan barang senilai masing-masing 396,2 ribu dan 28,8 ribu dolar Singapura.

Barang selundupan tersebut dipasok dengan 2 mobil pengangkut asing dan 2 mobil pengangkut Singapura.

Sampai saat ini, pihak Bea Cukai Singapura sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Komandan Polisi Penjaga Pantai, Cheang Keng Keong memuji kesigapan petugas dalam menangani kasus ini.

Senior Asisten Komisioner menambahkan bahwa akan menindak tegas pelaku penyelundupan tersebut.

Sesuai dengan hukum Singapura, Barangsiapa membeli, menjual, menyampaikan, menyimpan, memasok, memiliki, atau berurusan dengan penyelundupan rokok akan didenda 40 kali lipat dari pajak yang dikemplang dan atau dipenjara selama 6 tahun. Kendaraan yang dipakai pun akan diberhentikan izin jalannya.

Singapura terkenal ketat dalam hal penyelundupan barang. Sebelumnya banyak kasus terungkap, seperti dilaporkan The Star, Jumat lalu (25/1/2019) dua orang Malaysia berusaha menyelundupkan rokok melalui tanki mobil yang dimodifikasi mirip tanki bensin.

Singapura memiliki komitmen dalam menangani penyelundupan rokok yang marak terjadi.

“Untuk mengatasi tindak penyelundupan, Singapura akan melakukan penegakan hukum secara intensif, terhadap pembeli maupun penjual, memperketat implementasi regulasi, dan menjangkau masyarakat luas melalui kampanye anti rokok selundupan selama 7 bulan,” kata Lee Boon Chong, Asisten Senior Direktur Bea Cukai Singapura (Inteligensi dan Investigasi).

Baca juga artikel terkait PAJAK ROKOK atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora