Menuju konten utama

11 Pangeran Saudi Ditangkap Usai Protes Pembayaran Tagihan Listrik

Kesebelas pangeran Arab Saudi itu ditahan setelah berdemonstrasi di istana al-Hakem menuntut pemerintah tetap memberikan subsidi tagihan listrik dan air untuk anggota keluarga kerajaan.

11 Pangeran Saudi Ditangkap Usai Protes Pembayaran Tagihan Listrik
Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman menghadiri rapat kabinet di Riyadh, Arab Saudi, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

tirto.id - Pihak berwenang Arab Saudi telah menangkap 11 pangeran karena melakukan demonstrasi di ibu kota, Riyadh, terkait langkah-langkah penghematan kerajaan tersebut, menurut media pemerintah.

Pengumuman oleh kantor berita Saudi Press Agency, Sabtu (6/1/2018) malam, mengatakan bahwa ke-11 pangeran tersebut ditahan setelah berdemonstrasi di istana al-Hakem menuntut membatalkan keputusan pemerintah yang menghentikan pembayaran negara atas tagihan air dan listrik untuk anggota keluarga kerajaan.

Setelah ditangkap, mereka dikirim ke sebuah fasilitas keamanan maksimum yang terkenal di selatan Riyadh, berbeda dengan puluhan tokoh berprofil tinggi lainnya yang ditahan di sebuah hotel mewah tahun lalu dalam sebuah upaya anti-korupsi. Kesebelas pangeran tersebut nantinya akan diadili.

"Mereka ditangkap setelah mereka menolak untuk meninggalkan istana dan dimasukkan ke dalam penjara al-Ha'ir untuk persiapan persidangan mereka," kata pernyataan pemerintah seperti dilansir Al Jazeera.

Meskipun diberi tahu bahwa tuntutan mereka tidak sah, 11 pangeran tersebut menolak untuk meninggalkan daerah tersebut, mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Anggota dinas keamanan bertindak untuk memulihkan ketertiban dan para pangeran ditangkap, "kata pernyataan jaksa penuntut umum, tanpa mengidentifikasi nama-nama pangeran, seperti dikutip The Guardian.

Seorang analis Timur Tengah berkata pada Al Jazeera bahwa kesebelas pangeran tersebut secara resmi ditangkap karena mengeluh tentang fakta bahwa mereka telah meminta subsidi untuk air dan listrik, dan untuk beberapa alasan mereka ditolak.

"Laporan lain mengatakan bahwa sebenarnya mereka adalah sepupu seorang pangeran yang dieksekusi pada bulan Oktober 2016 dan mereka datang untuk meminta pembalasan," tambahnya. “Ini sangat bertentangan pada saat ini, kita tidak tahu persis apa yang sedang terjadi."

Arab Saudi baru-baru ini memperkenalkan sejumlah reformasi ekonomi, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan penghentian subsidi pembayaran air dan listrik untuk anggota keluarga kerajaan.

Pada Sabtu, Raja Salman memutuskan serangkaian pembayaran keuangan untuk meringankan biaya hidup. Setiap pegawai pemerintah akan menerima bonus bulanan 1.000 riyal ($267) untuk tahun depan, sementara personel militer yang bertugas di Yaman akan dibayar hanya sekali sebesar 5.000 riyal ($1.330).

Sementara itu, para pelajar akan mendapatkan tunjangan yang meningkat sebesar 10 persen untuk tahun depan, sedangkan pensiunan dan penerima jaminan sosial akan mendapatkan gaji bulanan sebesar 500 riyal ($133).

Tingkat pengangguran di Arab Saudi melampaui 12 persen tahun lalu karena perekonomian kerajaan bergulat dengan dampak dari rendahnya harga minyak.

Putra Mahkota Mohammed Bin Salman telah mempelopori upaya untuk melakukan diversifikasi ekonomi sehingga tak bergantung pada minyak negara tersebut.

PPN, yang berlaku mulai 1 Januari 2018 berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk makanan, pakaian, hiburan, elektronik, dan tagihan telepon, air dan listrik.

Pengenaannya ini diukur dalam skala wilayah luas yang disepakati oleh enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk di Riyadh pada tahun 2016. Dana Moneter Internasional memperkirakan akan menaikkan tambahan pendapatan 1,5 sampai tiga persen dari produk domestik bruto non-minyak, tergantung negara ini.

Menurut keputusan Sabtu, pemerintah Saudi akan menyerap biaya pajak untuk warga yang membeli layanan kesehatan swasta dan pendidikan, dan untuk pembeli properti pertama kali senilai 850.000 riyal ($226.660).

Baca juga artikel terkait ARAB SAUDI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari