tirto.id - Sebanyak 10 narapidana dan tahanan Rutan Cabang Salemba di Kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Depok telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto. Dia menegaskan, pemindahan ini dilakukan pada Sabtu (12/5/2018).
“10 orang sisanya sudah dipindahkan semua,” kata Ade pada Tirto, Selasa (15/5/2018).
Artinya, seluruh napi terorisme yang berada di Rutan Cabang Salemba di Kompleks Mako Brimob Kelapa Dua sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Pada Selasa (8/5/2018) hingga Kamis (10/5/2018) terjadi kericuhan di rumah tahanan cabang Salemba yang berlokasi di Markas Komando Brigade Mobil Polri di Kelapa Dua, Depok. Pada rutan itu terdapat 156 napi dan tahanan teroris.
Usai kerusuhan, sebanyak 145 napi dan tahanan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sedang 10 lainnya masih berada di rutan dan 1 lainnya meninggal dunia.
10 napi dan tahanan itu tetap berada di rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk diperiksa oleh Densus 88 anti teror. Menurut Ade, penilaian pemindahan napi juga atas rekomendasi dari Densus.
Ade juga enggan berkomentar ketika ditanyakan soal kondisi 10 napi saat pemindahan. Ade hanya menegaskan bahwa kondisi napi dalam keadaan sehat. Ketika didesak bagaimana kondisi fisik mereka, Ade mengaku terdapat napi yang mengalami luka-luka, tetapi ia tak mau merinci bagaimana kondisi tersebut.
“Saat itu [dipindahkan] ada beberapa luka-luka, tapi kondisi di Nusakambangan sehat semua,” katanya.
Ade juga tak mau menyebutkan siapa saja nama-nama napi yang sempat tertahan. “Mohon maaf dengan alasan keamanan tidak bisa disampaikan.”
Sementara itu, pada Senin (14/5/2018) Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa seluruh napi terorisme sudah dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Di sana sudah kosong," kata Setyo di Mabes Polri.
Meski begitu, Setyo mengaku tidak tahu kemana 10 tahanan itu dipindahkan. Ia hanya menjelaskan bahwa Densus 88 Anti Teror yang akan melakukan penilaian terhadap tempat tahanan 10 orang napi tersebut.
"Itu kewenangan Densus," jelasnya singkat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora