tirto.id - Peserta seleksi PPPK Guru 2021 di 10 instansi daerah sudah bisa memilih formasi tahap 2 mulai Kamis (18/11/2021). Pengumuman pemilihan formasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
"Bapak ibu guru dari (10 instansi daerah) sudah dapat memilih formasi, ya" kata Nunuk melalui laman Instagram resminya.
Kesepuluh instansi tersebut merupakan instansi yang mengalami penundaan pemilihan formasi pada Rabu (16/11/2021) karena proses penyesuaian data. Adapun kesepuluh instansi daerah yang dimaksud meliputi:
- Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Rembang
- Kota Tebing Tinggi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Nias Utara
- Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, peserta yang sudah pernah mendaftar PPPK Guru tahap 1 tetapi tidak lolos seleksi kompetensi bisa memilih formasi yang sama dengan pilihan pertamanya.
Sementara, bagi peserta yang belum pernah mengikuti seleksi tahap 1 dapat memilih formasi baru yang belum terisi untuk pertama kalinya. Pilihan sekolah boleh sekolah sendiri tempat mengajar maupun sekolah lainnya sesuai dengan domisili peserta.
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 Tahap 2
Beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB sempat merilis penyesuaian nilai ambang batas (NAB) atau passing grade untuk pelaksanaan PPPK Guru 2021. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menanggapi usulan dari masyarakat tekait kendala seleksi kompetensi teknis tahap 1, khususnya bagi para peserta berusia lanjut.
Jadwal penyesuaian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021 dan memuat tiga kategori nilai PPPK Guru 2021. Ketiga Kategori NAB tersebut antara lain:
1. NAB Kategori 1
NAB kategori 1 diberlakukan untuk seluruh peserta dan pelamar berperingkat terbaik. NAB kategori 1 besarannya sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021 atau passing grade yang pertama kali ditetapkan, yaitu:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
2. NAB Kategori 2
NAB kategori 2 akan diberlakukan apabila setelah pemberlakukan NAB kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi. Peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran passing grade-nya akan disesuaikan dengan NAB kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Besaran NAB kategori 2 adalah sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | - | 500 |
Manajerial | 110 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 20 | 40 |
3. NAB Kategori 3
NAB kategori 3 akan diberlakukan setelah NAB kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan, tetapi masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi. NAB Kategori 3 memiliki besaran nilai kumulatif maksimal yang mirip dengan NAB kategori 1.
Namun, khusus untuk passing grade seleksi kompetensi teknis disesuaikan dengan yang tercantum pada Kemenpan RB Nomor 1169/2021, sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Link Download Soal PPPK Guru 2021 Tahap 2
Tidak jauh berbeda dengan seleksi tahap 1, seleksi PPPK Guru tahap dua akan kembali menguji empat materi tes.
Keempat materi tes tersebut termasuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan seleksi wawancara. Melansir @BKNgoidofficial, keempat materi tes tersebut menguji standar kompetensi yang berbeda-beda.
Seleksi kompetensi teknis diujikan untuk menilai pengetahuan dan perilaku pelamar terkait kemampuan teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, peserta yang melamar jabatan untuk guru bahasa Indonesia SMA akan memperoleh soal yang berbeda dengan peserta yang melamar sebagai guru matematika SMP.
Lalu, seleksi kompetensi manajerial diujikan untuk menilai pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta dalam berorganisasi. Seleksi kompetensi ini akan menilai integritas, kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan oleh peserta.
Untuk seleksi kompetensi sosial kultural, peserta akan dinilai pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya yang berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk, baik dari agama, suku, dan budaya. Selain itu, nilai, etika, wawasan kebangsaan, moral, emosi, dan prinsip peserta juga akan dinilai melalui seleksi kompetensi ini.
Seleksi kompetensi terakhir adalah wawancara yang dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas masing-masing peserta.
Untuk mempelajari seluruh materi, peserta dapat berlatih soal-soal PPPK Guru 2021 melalui link berikut:
Download Contoh Soal-soal PPPK Guru 2021 PDF
Editor: Yantina Debora