Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Staf Ahli Komdigi Terkait Judol

Polisi menangkap 11 orang tersangka terkait judi online, beberapa di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polda Metro Jaya Tangkap Staf Ahli Komdigi Terkait Judol
Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Divisi Humas Polri

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang staf ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online (judol). Namun, hingga kini identitas tersangka belum disebutkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan tersangka lainnya yang ditangkap adalah salah satu pegawai Komdigi. Lain itu, terdapat sembilan orang lain yang juga ditangkap.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Dia mengatakan, kini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Mereka diberi kewenangan untuk memblokir. Namun, mereka sudah kenal sama mereka (para operator judol), mereka (orang Komdigi) tidak memblokir data mereka (para operator judol)," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, penyidik hari ini juga melakukan penggeledahan di salah satu kantor daerah Bekasi. Dalam penggeledahan itu, penyidik memboyong salah satu tersangka.

"Mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, angkat bicara mengenai kabar penangkapan salah satu pejabat aktif Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.

"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Trunoyudo, kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian diasistensi oleh Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi