tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sekitar 37 pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan, MK sebelumnya menerima laporan 44 pasangan calon pilkada akan melawan kotak kosong. Akan tetapi, angka tersebut turun 7 daerah sehingga ada 37 wilayah yang ada pasangan melawan kotak kosong.
"Informasi terakhir kan ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, kemudian kita buka lagi proses pendaftaran di kawasan Kota dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37," kata Mellaz saat jumpa pers di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mellaz merinci, 1 pasangan calon pada tingkat Provinsi, kemudian pada tingkat Kabupaten 31 pasangan, dan pada tingkat Kota terdapat 5 pasangan calon.
"Dengan demikian, khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon, itu ada 37 daerah," tuturnya.
Sementara itu, Mellaz juga memaparkan sekitar 53 pasangan calon perorangan atau calon independen pada Pilkada 2024.
"Terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur, kemudian ada 40 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta 12 pasangan calon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
Kemudian, pasangan calon dari partai politik pada Pilkada 2024 ini terdapat 1.500 pada tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
"Terdiri dari Gubernur dari Wakil Gubernur ada 102 pasangan calon, kemudian Bupati dan Wakil Bupati 1.126 pasangan calon, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada 272 pasangan calon," pungkasnya.
Diketahui, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam Pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon bukan saat dilantik.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher