tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan 8 pasangan calon di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, tidak merinci alasan KPU daerah menolak 8 berkas pasangan tersebut, tetapi penolakan berkaitan proses seperti pemenuhan syarat maupun berkas administrasi.
"Oleh karena itu, untuk khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," kata Mellaz saat jumpa pers di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mellaz mengatakan, dari 8 pasangan yang telah gugur tersebut, 4 pasangan telah berproses ke Bawaslu, dan 4 lainnya masih ditunggu apakah akan menindaklanjuti penolakan ini ke Bawaslu. Ke-8 pasangan tersebut merupakan kandidat tingkat kabupaten dan wali kota.
"8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Daerah, itu ada 6 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
KPU RI melaporkan, sekitar 1.553 pasangan calon, baik tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, dari total 1.561 pasangan yang telah mendaftar.
Kemudian, Mellaz merinci, 1.561 pasangan terdiri atas 1.166 pasangan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, 284 calon pasangan wali kota dan wakil wali kota dan 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, Mellaz membeberkan rekapitulasi jumlah pasangan calon per Provinsi, yang tidak ditetapkan sebagai calon pasangan untuk Pilkada 2024.
"Di Provinsi Aceh itu dari 78 yang ditetapkan pasangan calonnya, ada 3 pasangan calon yang tidak diterima. Kemudian untuk Provinsi Sumatera Utara, dari 87 pasangan calon ada 1 pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta," katanya.
Kemudian, Mellaz mengatakan, di Provinsi Sumatera Selatan, dari 46 pasangan calon ada 1 pasangan calon yang tidak ditetapkan. Kemudian untuk Provinsi Bengkulu, dari 31 pasangan calon ada 1 pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Kemudian, di Provinsi Sulawesi Tengah, ada 1 pasangan calon yang tidak ditetapkan dari 53 pasangan calon. Kemudian yang terakhir ada Provinsi Gorontalo, dari 25 pasangan calon yang ditetapkan ada 1 pasangan calon yang tidak ditetapkan," tuturnya.
Selain itu, Mellaz juga mengatakan, secara serentak KPU tengah mengadakan pengundian nomor urut setiap pasangan calon yang telah ditetapkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher