Menuju konten utama

Bantuan Beras 10 Kg 2024 untuk Siapa & Apa Syarat Penerimanya?

Berikut ini cara mengecek penerima bansos beras 10 kg dan syarat untuk menerimanya.

Bantuan Beras 10 Kg 2024 untuk Siapa & Apa Syarat Penerimanya?
Seorang pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso.

tirto.id - Kenaikan harga beras yang signifikan menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama bagi para ibu yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Program bantuan sosial berupa beras 10 kilogram merupakan tindakan positif dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama menghadapi lonjakan harga beras yang signifikan.

Pemerintah telah memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 kg pada tahun 2024. Sebelumnya, penyaluran bantuan ini sempat dihentikan karena adanya Pemilu 2024. Namun, setelah Pemilu 2024, masyarakat kembali mendapatkan bantuan beras 10 kg.

Bantuan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga bulan Juni 2024. Dana bantuan beras ini bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp7,52 triliun dan disalurkan melalui koordinasi dengan PT Pos Indonesia sejak Januari 2024.

Selain berkontribusi pada ketahanan pangan, program Bantuan Beras 10 Kg juga merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2024 untuk Siapa Saja?

Bantuan ini ditujukan untuk 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Adapun Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya penerima yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini berpotensi untuk diperpanjang, tergantung pada situasi ekonomi dan ketersediaan anggaran dari APBN. Program ini juga melibatkan bantuan tambahan berupa telur dan daging ayam, terutama untuk 1,4 juta anak balita dengan tujuan mencegah stunting di Indonesia.

Kategori penerima meliputi:

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • KPM balita atau yang berisiko stunting
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar, Anda dapat mengakses secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi “Cek Bansos”.

Berikut langkah-langkah untuk cek Penerima Bansos Beras 10 Kg:

  1. Akses situs Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Mengisi informasi lokasi hingga tingkat desa/kelurahan, dan memasukkan nama lengkap sesuai KTP. Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar dan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Kemudian mengisi kode verifikasi untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Syarat dan Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg

Ada empat kategori yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial pangan (bansos pangan), termasuk bantuan beras 10 kilogram:

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • KPM balita atau yang berisiko stunting
Syarat penerima bansos pangan meliputi:

  • Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Terkategori sebagai masyarakat miskin
  • Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Baca juga artikel terkait BANSOS BERAS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra