tirto.id - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka. Terdapat beberapa formasi jabatan yang bisa dilamar, salah satunya adalah Penata Layanan Operasional.
Pada seleksi PPPK 2024, beberapa instansi diketahui membuka formasi jabatan Penata Layanan Operasional. Misalnya Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional, KKP, Kemenparekraf, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 telah dimulai pada awal Oktober dan akan dibagi dalam dua periode. Periode I telah dimulai pada 1 Oktober 2024, sedangkan pendaftaran untuk Periode II baru akan dibuka pada 17 November 2024 mendatang.
Periode I dikhususkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Sementara Periode II dibuka bagi Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pelamar yang telah memenuhi syarat dapat mendaftar melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan akan menjalani beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan.
Tugas dan Pengertian Penata Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional adalah salah satu formasi PPPK 2024 yang termasuk dalam golongan jabatan pelaksana. Secara garis besar, Penata Layanan Operasional bertugas melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kualifikasi pendidikan minimal untuk jabatan ini adalah lulusan D-IV dan S-1. Setiap instansi tentunya memiliki kriteria tersendiri dalam menyeleksi pelamar, tapi pelamar formasi ini umumnya diharapkan memiliki beberapa keahlian berikut:
- Kemampuan mengumpulkan dan menyiapkan data secara akurat
- Kemampuan analisis
- Kemampuan menjalin hubungan personal dan kedinasan
- Kemampuan mengoperasikan komputer
1. Mengumpulkan Data
Salah satu tugas Penata Layanan Operasional adalah pengumpulan data. Langkah kerjanya bisa berupa mengumpulkan data tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, literatur lain yang relevan, hingga menghimpun dokumen lain yang dibutuhkan.2. Mengidentifikasi Data
Penata Layanan Operasional akan menelaah prosedur dan ketentuan yang berlaku sekaligus menyusun data yang diperlukan, lalu mengonsultasikan laporannya kepada pihak atasan.3. Analisis Data
Penata Layanan Operasional juga akan menganalisis dan menelaah seluk beluk program kerja, anggaran, hingga laporan. Setelah itu, wajib membuat kesimpulan dari hasil telaah tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan.4. Evaluasi Data
Penata Layanan Operasional akan mengkaji laporan capaian pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja, kemudian mengevaluasi data perkembangan kegiatan pelayanan operasional yang hasilnya dapat digunakan dalam penyusunan laporan.5. Menyusun Laporan
Penata Layanan Operasional bertugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi.6. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain yang Diberikan Pimpinan
Penata Layanan Operasional juga akan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis. Ia wajib mempelajari tugas tersebut, menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas,.lalu melaksanakan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.Informasi Gaji Penata Layanan Operasional
Gaji Penata Layanan Operasional bisa berbeda-beda di tiap instansi. Di instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan misalnya, gaji Penata Layanan Operasional berkisar antara Rp2-4 juta.
Instansi Pemprov Jawa Barat yang juga membuka lowongan PPPK 2024 diketahui menetapkan gaji Penata Layanan Operasional sebesar Rp3-5 juta.
Sementara di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Penata Layanan Operasional dengan penempatan di kantor regional IX BKN Jayapura akan diberikan gaji sebesar Rp7.304.550 - Rp Rp8.543.550.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani