tirto.id -
Mikroplastik adalah plastik berukuran kecil kurang dari 5 mm dan sulit terurai, sehingga membuat material ini akan tetap ada dalam jangka waktu lama.
Menurut Tulus secara konten tidak adanya informasi mengenai kandungan mikroplastik pada AMDK melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tepatnya pada Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen. Pada poin C Pasal 4 tertulis bahwa "Hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."
"Kandungan mikroplastik tidak disebutkan dalam label sebagai salah satu komponen, maka produsen bisa dikategorikan melanggar UU No. 8 Tentang Perlindungan Konsumen karena semua konten harus disebutkan, terlepas aman atau tidak," ucap Tulus kepada Tirto, Selasa (20/3/2018).
Tulus menyebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus membuat standar baru mengenai kandungan mikroplastik dalam AMDK. Menurutnya BPOM harus segera menjelaskan apakah mikroplastik dalam AMDK tersebut masuk dalam kategori aman atau tidak.
"BPOM harus menjelaskan apakah masih kategori aman atau tidak. Yang jelas konsumen punya hak atas keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi produk. Ini yang dijamin dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen," ucap Tulus.
Tulus meminta kepada BPOM untuk melakukan audit dengan seluruh AMDK agar masyarakat bisa mengetahui kadar jumlah kadar mikroplastik dalam masing-masing merk AMDK yang beredar di Indonesia.
"Semua merk AMDK harus diaudit kadar atau kandungan mikroplastiknya. Biar fair dan konsumen bisa menentukan pilihannya," ucapnya.
Namun BPOM dalam pernyataan pada Ahad pekan lalu menyatakan, belum terdapat studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada tubuh manusia, demikian dikutip Antara.
Alasan BPOM, lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Lembaga Pangan Dunia (FAO), The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Apalagi badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
Lembaga Internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA), US-Environmental Protection Agency/US-EPA pun sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis untuk penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
BPOM RI berjanji terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di tingkat nasional dan internasional.
BPOM RI mengklaim pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar berlaku.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH