tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pertembakauan merupakan siasat untuk memacu impor tembakau alih-alih menyejahterakan petani tembakau.
"RUU Pertembakauan justru akan mendorong impor tembakau, bukan melindungi petani. Naskah RUU yang terakhir sama sekali tidak ada klausul tentang tata niaga tembakau yang bisa menempatkan petani setara dengan industri," kata Koordinator Bantuan Hukum Julius Ibrani di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Naskah RUU Pertembakauan yang ada saat ini merupakan yang kelima sejak diusulkan pertama kali oleh DPR. Dari kelima naskah itu, Julius menambahkan, seluruh substansi pasal yang ada sudah diatur dalam undang-undang lain yang sudah berlaku.
Hanya ada satu hal yang belum diatur sebelumnya, yaitu tentang industri hasil tembakau. Industri hasil tembakau sebelumnya muncul dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
"Dari mana logikanya, peraturan menteri bisa menjadi nyawa sebuah RUU? Apalagi tujuannya meningkatkan target produksi rokok dari 260 miliar batang pada 2014 menjadi 520 miliar batang pada 2020," tuturnya.
Julius mengatakan lahan pertanian tembakau saat ini saja tidak bisa memenuhi kebutuhan industri sehingga harus impor. Petani tembakau selama ini juga berada pada posisi yang timpang bila berhadapan dengan industri.
"RUU Pertembakauan akan mendorong impor tembakau untuk memenuhi target produksi rokok. RUU Pertembakauan juga akan melegalkan ketimpangan yang selama ini dialami petani tembakau," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari