tirto.id - Wadah Pegawai KPK (WP KPK) memberikan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pimpinan KPK ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam jawabannya, WP KPK menegaskan SK Rotasi Pejabat Struktural KPK tidak dikeluarkan dengan prosedur yang benar.
"Hal tersebut karena [SK Rotasi] bertentangan dengan prinsip independensi KPK yang sudah diatur sedemikian rupa, agar proses SDM dapat berlangsung secara objektif, dan hanya untuk menyenangkan atasan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2018).
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/11/2018) pimpinan KPK melalui biro hukum KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan WP KPK. Dalam nota keberatannya, pimpinan KPK mempermasalahkan soal legal standing WP KPK sebagai penggugat.
Selain itu, pimpinan KPK juga menyatakan SK Rotasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk itu Yudi menyampaikan hal itu merupakan kebohongan. Sebab menurutnya SK Rotasi disusun tanpa melalui Biro SDM, dan Biro Hukum.
Mengenai legal standing WP KPK, Yudi menyatakan WP KPK merupakan perkumpulan yang diakui oleh Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Selain itu WP KPK pun telah dicatatkan ke notaris.
"Perlu disadari bahwa gugatan yang diajukan oleh WP KPK pada dasarnya adalah upaya membela kepentingan seluruh pegawai KPK dari resiko dirotasi dan dimutasi atas dasar kesewenang-wenangan atasan, atau atas dasar tidak mematuhi perintah atasan meskipun melawan hukum," ujar Yudi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo