tirto.id - Kedatangan para warga negara asing (WNA) ke Indonesia sedang menjadi perbincangan di media sosial. Baru-baru ini, Imigrasi Indonesia memperbolehkan kedatangan 85 orang WNA asal Cina ke Indonesia.
Mereka datang pada hari Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.55 WIB, dengan pesawat carter China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen. Pesawat carter itu juga membawa tiga orang warga Indonesia. Mereka tiba di terminal 3 Soetta dan dijemput dengan bus.
Terkait dengan hal tersebut, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berdalih kedatangan WNA Cina itu sudah sesuai dengan aturan WNA pada masa pandemi COVID-19.
Menurut Arya, secara keimigrasian visa dan dokumen sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Arya menyatakan, untuk memastikan kalau mereka bebas dari Covid-19, para WNA dan WNI juga sudah diperiksa melalui standar protokol kesehatan yang ketat. "Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes," kata Arya, Kamis (6/5/2021).
Aturan WNA dan WNI Masuk Indonesia Selama Pandemi
Sebagaimana dilansir laman kemlu.go.id, berdasarkan addendum Surat Edaran Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021: Mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ditiadakan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Lebaran.
Berikut adalah aturannya seperti dikutip dari laman kemlu.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi, diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 — 17 Mei 2021.
2. Bagi WNI yang masuk kategori pengecualian dari ketentuan Regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442H pada periode 6 — 17 Mei 2021 bisa melakukan perjalanan dengan membuat SIKM di KBRI Singapura.
Kategori pengecualian adalah sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga inti yang sakit.
- Kunjungan duka/meninggal anggota keluarga inti;
- Ibu hamil ditemani 1 orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan ditemani maksimum 2 orang anggota keluarga;
- Izin tinggal/kontrak Kerja di Singapura sudah habis;
- Selesai/putus masa studi;
- Deportasi.
3. Silakan mengajukan permohonan Layanan Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui online antrean di https://services.indonesianembassy.sg dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan, dan menyertakan nomor registrasi lapor diri yang dapat di lakukan melalui laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html.
4. Mengimbau kepada Pekerja/Buruh Swasta dan Pekerja Migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik hari Raya Idul Fitri Tahun1442 H pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
5. Untuk mengantisipasi peningkatan arus mudik pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, maka dilakukan Addendum SE Satgas Covid19 Nomor 13 Tahun 2021 dengan menambahkan periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 pasca masa peniadaan mudik tanggal 18 - 24 Mei 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri / domestik (PPDN).
5. Pada masa H-14 dan H+7, semua pelaku perjalanan dalam negeri / domestik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dan mengisi e-HAC Indonesia (https://inahac.kemkes.go.id/)
6. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Aturan secara lengkap terkait WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia selama pandemi bisa dilihat melalui link berikut ini (kemlu.go.id).
Editor: Iswara N Raditya