tirto.id - Pemerintah mengaku telah memenuhi harapan para demonstran 4 November agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajaja Purnama diproses secara hukum. Terkait kasus itu, saat ini pemerintah berharap publik tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itulah, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, tidak perlu lagi ada unjuk rasa susulan pada 25 November mendatang.
"Lalu yang dituntut apalagi? Kalau yang dituntut dari proses hukum ya tidak bisa karena ada hukum. Hukum itu kesepakatan kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak," tegas Wiranto, seperti diwartakan Antara, Jumat (18/11/2016).
Dalam kasus Ahok, lagi-agi Wiranto menyampaikan, pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo sendiri tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polri. Dia menekankan jika proses hukum itu tidak ditaati maka kepastian hukum menjadi rusak.
"Maka tidak ada seorang pun, organisasi mana pun, termasuk presiden, yang dapat memaksakan hukum. Jadi, Presiden mengatakan 'saya tidak akan mengintervensi hukum'. Yang lain juga sama. Oleh karena itu, sebenarnya kita tunggu saja. Jangan ada lagi demo-demo yang urusan Ahok lagi," kata Wiranto.
Wiranto sendiri mengaku tidak alergi dengan unjuk rasa karena demonstrasi dibolehkan, asal tidak merusak dan tidak mengganggu kepentingan umum, serta harus dilaporkan kepada polisi.
"Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya sampai hafal karena saya dulu ikut menangani masalah itu. Kalau itu tertib saja," katanya.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar pada Kamis (17/11) memastikan kepolisian belum menerima secara resmi informasi mengenai demonstrasi susulan pada 25 November 2016.
"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan (kasus Ahok) ini," kata Boy.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH