Menuju konten utama

Wiranto Bertemu Xanana Bahas Solusi Sengketa Perbatasan

Menkopolhukam, Wiranto dan Menlu, Retno Marsudi bertemu Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao untuk membahas sengketa perbatasan di wilayah darat.

Wiranto Bertemu Xanana Bahas Solusi Sengketa Perbatasan
Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 725/Woroagi berjaga di Pos Lintas Batas Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (31/5/2016). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Jendral (Purn) Wiranto bertemu dengan Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao untuk membahas masalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste pada Senin (13/2/2017).

"Hari ini saya didampingi ibu menteri luar negeri yang memang mempunyai satu kompetensi untuk berbicara masalah batas-batas antar negara, dan hari ini (pertemuan) cukup kondusif," ujar Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta usai pertemuan itu.

Wiranto mengatakan Indonesia dan Timor Leste telah bersepakat akan membentuk Senior Official Consultation (SOC), yang merupakan grup kecil yang akan berbicara teknis pembahasan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa perbatasan darat ini.

Saat ini, Indonesia dan Timor Leste masih memiliki permasalahan batas darat di daerah enclave Oecussi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masih ada sengketa dua batas darat yang belum terselesaikan hingga saat ini. Pertama, perbatasan di wilayah Noel Besi yang terdapat di Kabupaten Kupang, NTT dan Citrana di Timor Leste. Kedua perbatasan di Bijaelsunan yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dan Oben di Timor Leste.

Wiranto optimistis sengketa di dua perbatasan itu akan diselesaikan melalui kesepakatan bersama secara bilateral. Tim kecil akan membahas masalah teknis tersebut. Rencananya, tim tersebut akan mulai bekerja pada Maret 2017.

"Kita sudah menentukan, membentuk tim kecil itu yang nanti akan berbicara mulai 10 Maret (2017) yang akan ketemu di Bali, nanti di sana akan dibicarakan lebih detil," ujar Wiranto.

Adapun Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menjelaskan, proses penuntasan sengketa perbatasan Indonesia-Timor Leste, ini butuh waktu panjang. Kedua pemerintah akan menegosiasi batas-batas negara. Kemudian, begitu negosiasi selesai, hasil negosiasi harus diratifikasi oleh kedua pemerintah.

Di Indonesia, proses ratifikasi ini perlu persetujuan parlemen.

"Mekanismenya bisa dalam bentuk ratifikasi bisa dalam bentuk yang lain. Nah untuk perbatasan itu ratifikasi kita melalui parlemen. Begitu selesai (pembahasan di Bali) kita bawa ke parlemen untuk proses ratifikasi," ujar Retno.

Setelah selesai ratifikasi, maka ada pertukaran instrumen ratifikasi yang akan menandai mulai berlakunya kesepakatan tersebut yang kemudian dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"SOC ini sebagai pendorong upaya mempercepat penyelesaian negosiasi di dua segmen tersebut karena kan selama ini negosiasinya dilakukan pada tingkat teknis," ujar Retno.

Retno mengatakan Indonesia juga berencana merangkul komunitas di sekitar kawasan perbatasan untuk membahas masalah ini. Pertimbangan komunitas akan menentukan batas wilayah kedua negara.

"Kami juga sepakat bahwa komunitas itu juga mulai diajak bicara. Itu tambahan proses G to G-nya (negara dengan negara)," kata Retno.

Baca juga artikel terkait WILAYAH PERBATASAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom