Menuju konten utama

Wiranto akan Gelar Rapat Terbatas Bahas Pasal Tipikor RKUHP

Menurut Wiranto, salah satu poin pertemuan adalah untuk membahas tindak pidana korupsi di dalam RKUHP yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat.

Wiranto akan Gelar Rapat Terbatas Bahas Pasal Tipikor RKUHP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto berencana akan menggelar pertemuan atau Rakortas untuk membahas polemik terkait Pasal Tipikor dalam RKUHP.

Menurut Wiranto, salah satu poin pertemuan adalah untuk membahas tindak pidana korupsi di dalam RKUHP yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat.

"Saya akan undang, duduk bersama, enggak usah kita diskursus melalui media sosial tapi kita duduk bersama melihat secara jernih, apakah ini merugikan atau mempunyai manfaat," ucap Wiranto di Pusdiklat BPK, Kalibata Jakarta Selatan Rabu (6/6/2018).

Kemudian Wiranto mengatakan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan KPK seperti opini yang berkembang saat ini. Wiranto tetap mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetapi KPK diingatkan juga untuk tetap berkoordinasi dengan institusi lain dan juga undang-undang agar pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"Namun juga harus tetap mengacu kepada UU. Karena KPK tidak bisa jalan sendiri. KPK dalam lingkup negara, instrumen negara. Jadi harus sinkron dengan institusi yang lain," ucapnya.

Wiranto mengatakan bahwa akan ada banyak pihak yang datang yakni KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan pakar hukum untuk membahas RKUHP tersebut. Harapannya agar pertemuan tersebut bisa meredam polemik yang ada terkait aturan korupsi dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan menjadi UU KUHP pada tanggal 17 Agustus 2018 tersebut.

"Setiap pertemuan, kita ingin menyelesaikan secara baik, tidak ingin bergejolak. Memenuhi harapan masyarakat. Dan seusai rambu-rambu hukum yang berlaku. Dan segera bisa menuntaskan masalah," ucap Wiranto.

Presiden Jokowi juga angkat bicara mengenai surat permohonan KPK tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Presiden sudah menerima surat permohonan KPK. Namun, presiden masih perlu menelaah isi permohonan tersebut.

"Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana. Tapi poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima," kata Jokowi di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Presiden mengatakan, kajian tersebut berada di pihak Kementerian Polhukam. Hingga saat ini, kajian masih berlanjut. Apabila kajian sudah selesai, Presiden akan menentukan sikap terkait persoalan ini.

Sementara itu, pihak DPR mengakomodir permohonan dari KPK. DPR pun berencana memanggil para pihak yang terlibat untuk menyelesaikan polemik RKUHP.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri