Menuju konten utama

Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK

Waseksekjen PAN menyarankan Gubernur Jambi Zumi Zola kooperatif bila diperiksa KPK.

Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id -

Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.
"Saran saya kalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa datang saja. Ikuti proses hukum yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).
Perihal usulan KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada masalah dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan di KPK.
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.
Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.
"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.
Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.
Tiga nama tersebut adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.
"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum bisa memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).
Pada 28 November lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH