Menuju konten utama

Warga Kompleks Akabri Ajukan Tiga Tuntutan ke PN Jakarta Selatan

Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Perumahan Akabri Menteng Pulo (KKBPPA) mengajukan tiga tuntutan ke PN Jakarta Selatan terkait lahan dan bangunan Kompleks Akabri.

Warga Kompleks Akabri Ajukan Tiga Tuntutan ke PN Jakarta Selatan
Ilustrasi. Personel TNI melakukan pengosongan rumah dinas TNI di Komplek Asrama Kodam, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Perumahan Akabri Menteng Pulo (KKBPPA) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum KKBPPA Hendro Prakoso menyebutkan tuntutan tersebut. Pertama, soal keabsahan sertifikat hak pakai milik Akademi TNI.

“Kami mempertanyakan keabsahan sertifikat terhadap lahan dan bangunan Kompleks Akabri,” kata dia di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Kedua, lanjut dia, menuntut pencabutan sertifikat hak pakai dan mengembalikan hak penghuni. “Ketiga, mengajukan keberatan dan menuntut keadilan dalam rencana pengalihan lahan terkait,” ucap Hendro.

Tahun lalu, warga menggugat Akademi TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan atas dasar kepemilikan tanah dan bangunan di Kompleks Akabri.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 471/Pdt.G/2017/PN JAK-SEL, bertanggal 28 Juli 2017. Hingga saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Sedangkan, dua tahun lalu muncul sertifikat hak pakai bertanggal 2 Agustus 2016 atas nama Kementerian Pertahanan. Lantas, Akademi TNI mengklaim bahwa lahan dan bangunan di kompleks tersebut adalah milik akademi. Dari situlah sengketa bermula.

Kemarin, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi Kompleks Akabri, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka hendak mengosongkan dua rumah di area tersebut.

Rumah Dinas Nomor 4A dan Nomor 28B di RT 11 RW 08, kompleks tersebut menjadi target pengosongan. Alasan pengosongan ialah karena dalam rangka penertiban.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) Letkol Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan pengosongan tersebut sudah sesuai dengan Persatuan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

“Setiap usaha penertiban rumah dinas, kami memberikan surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, sejak tahun lalu kepada penghuni. Permenhan menjadi dasar penertiban,” jelas dia. Bahkan, lanjut Kristomei, jajarannya memberikan sosialisasi kepada penghuni soal penertiban.

Baca juga artikel terkait PENGOSONGAN RUMAH DINAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo