tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran dilakukan September 2016. Dalam pokok gugatan, Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 1779/-1.752.2 tertanggal 30 Agustus 2016 dijadikan perintah buat menggusur, dinilai majelis hakim tak memiliki dasar hukum. Penggusuran itu ilegal.
Koordinator Sanggar Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, yang juga menjadi salah satu penggugat mengatakan, keputusan majelis hakim PTUN memenuhi rasa keadilan warga korban penggusuran Bukit Duri. Menurut dia, putusan itu menjadi obat bagi warga di tengah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Pemerintah negeri ini mesti mempunyai kemauan politik kuat, betul-betul memprioritaskan keadilan bagi warganya, terutama bagi warga ekonomi bawah,” ujar Sandyawan Sumardi kepada Tirto, Kamis 4 Desember kemarin.
Sandy mengatakan, selain Satpol PP dijadikan perintah buat menggusur warga dinilai tak memiliki dasar hukum, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri dinyatakan kadaluwarsa sejak 2015.
Sandy menilai, berdasar putusan majelis hakim, penggusuran dilakukan pada 28 September 2016 lalu dianggap ilegal.
“Jadi sebetulnya lemah sekali. Tidak ada dasar hukumnya,” kata Sandy.
Sebelumnya, warga Bukit Duri juga sudah melayangkan gugatan sebelum dilakukan penggusuran. Warga kata Sandy, mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini gugatan itu masih berlangsung dan memasuki sidang ke-18. Salah satu kejanggalan warga melayangkan gugatan class action adalah munculnya surat peringatan satu dan dua yang sama sekali tidak diketahui warga terkait rencana penggusuran. Apalagi, kata Sandy, warga juga dituding sebagai orang ilegal yang tidak boleh tinggal di Bukit Duri.
Sandy menjelaskan, masyarakat sempat mengadukan agar persidangan class action berjalan dengan baik ke Komisi Yudisial. Laporan pertama dilakukan ketika penggusuran dan kemudian laporan kedua ketika majelis hakum menilai tidak bisa menyidangkan perkara diajukan warga. Kini warga berharap putusan majelis hakim class action nanti hasilnya sama seperti gugatan mereka di PTUN. “Lewat peradilan hukum ini, ada keadilan bagi warga,” ujar Sandywan Sumardi.
Menunggu Ganti Rugi
Setelah kemenangan gugatan di PTUN, Sandy mengatakan, warga kini sedang menuntut pengembalian ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta. Bahkan warga menagih Pemprov DKI yang pernah memberikan janji ganti rugi materil ketika dilakukan pertemuan di kelurahan dan kecamatan sebelum penggusuran dilakukan. Sambil menunggu ganti rugi itu, sebagian warga kini berencana kembali ke Bukit Duri dalam waktu dekat. Sementara, beberapa warga yang sempat direlokasi ke Rusun Rawa Bebek juga sudah ada yang kembali menempati Bukit Duri. “Beberapa sudah pada balik ke Bukit Duri lagi. Ditinggalkan begitu saja utang kontrak,” kata Sandy.
Terkait kemenangan warga Bukit Duri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga prosedurnya cacat dimata hukum. Ahok, kata Fickar, menggunakan kekuasaan sebagai gubernur dalam menangani persoalan penggusuran terhadap warga dan melawan asas-asa menjalankan pemerintahan yang baik.
“Artinya gubernur dalam melakukan jabatannya menggunakan pendekatan kekuasaan, sehingga merugikan masyarakat, tetapi meski demikian tidak bisa dipidanakan karena kerugiannya hanya kerugian keperdataan saja,” ujar Fickar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mutaya Saroh