Menuju konten utama

Wapres Sebut Penjual Beras Melebihi HET Dikenai Sanksi

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk penjualan beras di pasar tradisional dan ritel modern pada 1 September 2017 mendatang.

Wapres Sebut Penjual Beras Melebihi HET Dikenai Sanksi
Wakil Presiden Jusuf Kalla. antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Pelaku usaha yang menjual beras lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan untuk kualitas medium dan premium akan diberi sanksi tegas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaku usaha beras yang menjual produknya melebihi harga yang telah ditetapkan.

"Pasti akan ada pengawasan, diberi sanksi setidak-tidaknya yang melanggar HET izinnya dicabut," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (29/8/2017), dikutip dari Antara.

Kalla mengatakan, saat ini pemerintah tengah merumuskan sanksi itu, sambil menunggu peraturan mengenai HET beras berlaku pada 1 September 2017.

Kalla menilai HET beras perlu diberlakukan agar harga jualnya bisa turun atau setidaknya sama dengan HET yang ditetapkan.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk penjualan beras di pasar tradisional dan ritel modern dan akan berlaku pada 1 September 2017. HET Disepakati dengan penentuan tiga jenis beras, yakni beras medium, premium, dan khusus.

HET untuk masing-masing jenis itu pun berbeda-beda. Untuk HET beras jenis medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp9.450 per kilogram. Sementara HET beras premium adalah sebesar Rp12.800 per kilogram.

“Karena Jawa merupakan produsen beras. Jadi penentuan HET melihat range dari perjalanan beras itu sendiri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/8/2017) siang.

Adapun untuk HET beras medium di Kalimantan sebesar Rp9.950, Sulawesi sebesar Rp9.450, Maluku dan Papua sebesar Rp10.250, Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp9.950, serta wilayah di Sumatera lainnya selain Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp9.950.

Sementara HET beras premium di Kalimantan dipatok sebesar Rp13.500, Sulawesi sebesar Rp12.800, Maluku dan Papua sebesar Rp13.600, Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp12.800, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp13.300, serta wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp13.300.

Baca juga artikel terkait HARGA BERAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto