Menuju konten utama

Wapres Nilai OTT Recehan Bukti Tak Ada Lagi Transaksi Besar

Wapres menilai bahwa banyaknya OTT kasus kecil atau "recehan" yang dilakukan KPK adalah sebuah kemajuan karena menunjukkan tidak ada lagi transaksi besar.

Wapres Nilai OTT Recehan Bukti Tak Ada Lagi Transaksi Besar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di daerah-daerah atau jauh dari pusat pemerintahan. Menurut dia, hal itu adalah salah satu bukti bahwa pemerintah di pusat sudah lebih sadar dalam menjalankan aturan sehingga tidak banyak lagi yang tertangkap.

"Ada satu hal yang menarik sebenarnya, bahwa OTT itu sekarang tidak banyak di pusat tapi di daerah, berarti di Jakarta itu mungkin sudah lebih sadar akan pentingnya menjalankan aturan-aturan," kata Wapres di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Wapres berpendapat, hal itu bisa saja terjadi karena pemerintah di daerah merasa jauh dari kontrol pusat sehingga merasa bisa melakukan apa pun tanpa merasa khawatir akan tercium KPK.

"Jangan lupa rekaman itu Anda bisa telepon di mana pun, di Medan, di Makassar bisa direkam dari sini. Mungkin dikira hanya akan direkam kalau dekat-dekat saja padahal tidak," tambah dia.

Menanggapi adanya sindiran terhadap KPK karena hanya berani melakukan OTT dalam kasus-kasus kecil atau "recehan", Wapres menilai bahwa hal itu adalah sebuah kemajuan karena menunjukkan tidak ada lagi transaksi besar.

"Itu hal yang bagus sebenarnya, jangan lupa kalau OTT makin kecil itu bagus. Berarti tidak ada lagi transaksi besarkan. jadi bagus itu. Berarti ada kemajuan sebenarnya, ya kan," ujar Wapres dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK menangkap istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bernama Lily Martiani Maddari dalam OTT di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6) pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Perlu diketahui, OTT ini hanya berselang 11 hari dari OTT KPK terhadap 3 orang di Bengkulu dalam kasus dugaan suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada 9 Juni 2017 lalu.

Dalam OTT itu, KPK telah menahan tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) selaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara untuk Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto