tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap bekas terpidana kasus korupsi masih bisa menjadi calon legislator (caleg). Pencalonan dimungkinkan jika orang terkait tidak dicabut hak politiknya.
"Yang tidak [dicabut hak politik] itu tentu tidak ada larangan aktif lagi," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/4/3018).
Rencana melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan di Pemilu 2019.
Wacana itu muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses pilkada 2018 berjalan.
Peraturan ihwal pencalonan bakal anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 beleid itu menyebut, bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka mengaku kepada masyarakat.
"Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri. kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi kembali ke masyarakat," kata JK.
UU Pemilu tidak tersurat melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Fakta itu menjadi dasar Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberi saran agar PKPU tak melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Harus ada satu kajian mendalam, jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Nanti kami kaji lebih lanjut lah... Tentu prinsipnya kita tak ingin orang yang nantinya menduduki jabatan publik adalah orang yang mungkin pernah melakukan satu kesalahan," kata Fadli di Kompleks Parlemen.
Pendaftaran caleg untuk pemilu 2019 akan dimulai Juli 2018. Penetapan caleg akan dilakukan bersamaan dengan calon presiden dan wakil presiden, 20 September 2018.
Pada 23 September 2018, mereka bisa melakukan kampanye hingga tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung, 17 April 2018.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora