Menuju konten utama

Wapres: Amnesti Pajak Bentuk Kecintaan Negara Pada Pengusaha

Pada acara 'Sosialisasi Amnesti Pajak' di Jakarta, Kamis (21/7/2016), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya.

Wapres: Amnesti Pajak Bentuk Kecintaan Negara Pada Pengusaha
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan). Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya. Hal tersebut diungkapkan Kalla dalam acara 'Sosialisasi Amnesti Pajak' di Auditorium Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Menurut Kalla, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kesempatan yang jarang terjadi. "Amnesti pajak merupakan kemewahan yang diberikan negara karena tidak tiap tahun terjadi," kata dia.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani dan sejumlah direktur utama bank persepsi penerima dana hasil amnesti pajak.

Sosialisasi amnesti pajak yang diinisiasi oleh Apindo itu menjelaskan mengenai pengertian dan manfaat amnesti pajak untuk pengusaha dan negara serta sosialisasi teknis kebijakan.

Dalam acara tersebut, Wapres mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya. Dana repatriasi dibutuhkan untuk anggaran perbaikan dan kebutuhan negara.

Wapres juga mengatakan amnesti pajak harus dapat dimanfaatkan dengan baik karena pada era implementasi ikhtisar komprehensif mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi (AEOI) nanti, pihak yang melanggar kebijakan pajak merupakan musuh bersama dunia.

Pemerintah juga akan bertindak menjalankan peraturan dengan lebih tegas setelah AEOI dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) diimplementasikan, di mana Indonesia akan bergabung di 2018.

AEOI akan menyediakan data pajak negara-negara yang tergabung di dalamnya. Pemerintah berniat menggunakan data-data yang tersedia dalam AEOI tersebut untuk menindak pelanggaran pajak.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz