Menuju konten utama

Walhi Kritisi Pergub Baru Soal Moratorium Izin Tambang di NTT

Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkritisi aturan baru Peraturan Gubernur (Pergub) soal moratorium izin tambang di wilayah tersebut. 

Walhi Kritisi Pergub Baru Soal Moratorium Izin Tambang di NTT
Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat (kiri) bersama Wakil Gubernur Josef Nae Soi melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkritisi aturan baru Peraturan Gubernur (Pergub) NTT soal moratorium izin tambang di wilayah tersebut.

Peraturan Gubernur NTT Nomor 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini disahkan pada 14 November 2018.

"Pertambangan-pertambangan di pulau kecil itu tidak perlu dievaluasi. Di UU [Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil] itu jelas pulau di bawah 2000 km persegi itu tidak boleh ada pertambangan," kata Umbu Wulang selaku Direktur Walhi NTT kepada reporter Tirto pada Jumat (14/12/2018).

Sebelumnya, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi (Victory-Joss) dalam masa-masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT berbicara di depan publik untuk melakukan moratorium pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaannya, aturan yang dibuat tidak berbicara soal pencabutan izin. Selain itu, aturan tersebut hanya diberlakukan selama satu tahun.

"Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan financial yang, ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tata kelola semata seperti clean and clear dan kewajiban keuangan perusahaan," tertulis dalam rilis tertulis yang dikeluarkan Walhi NTT dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada Kamis (13/12/2018).

Dua poin itu, menurut Umbu, sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud.

"Ini kok seolah-olah masih ada evaluasi, jadi kalau layak itu bisa diperpanjang," jelas Umbu.

Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansah menjelaskan bahwa saat ini terdapat 309 tambang yang tersebar di 17 kabupaten di NTT.

"Dari jumlah tersebut, 70 izin yang sudah habis masa berlakunya berpeluang dilelang ulang oleh pemerintah daerah," katanya kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Jumat (14/12/2018).

Merah juga menjelaskan apa yang menjadi persoalan bagi Umbu. "NTT adalah masuk 5 besar provinsi yang paling banyak pulau kecilnya di Indonesia. Terdapat 432 pulau kecil di NTT menurut Direktori Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena itu kehadiran tambang sangat rentan berdampak bagi kepulauan NTT," jelasnya.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri