tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021), dikutip dari Antara.
Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara korupsi di KPK ke tingkat penyidikan.
Lili menyadari sebagai pimpinan terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.
"Akan tetapi sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tuturnya.
Bantahan itu disampaikan Lili merespons tudingan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021), Boyamin menyebut Syahrial berusaha menjalin komunikasi dengan Lili.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, semestinya Lili bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial. "Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK'," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
KPK juga mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara suap terhadap penyidik KPK tersebut. Politikus Golkar itu disebut memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
KPK telah menggeledah rumah dinas Azis serta ruang kerjanya di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan