Menuju konten utama

Wakil Ketua Komisi I: Pemblokiran Facebook Opsi Terakhir

Tahapan pemblokiran tersebut bisa diambil apabila Facebook benar-benar tidak lagi menghargai norma dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I: Pemblokiran Facebook Opsi Terakhir
Ilustrasi orang menggunakan Facebook. Getty Images/iStock Editorial.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menilai pemblokiran Facebook merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan. Satya mengatakan tahapan pemblokiran tersebut bisa diambil apabila Facebook benar-benar tidak lagi menghargai norma dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Wacana pemblokiran tersebut mencuat setelah munculnya skandal Cambridge Analytica. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkomitmen untuk menghentikan operasi Facebook di Indonesia apabila tidak ada langkah tegas dari mereka menyusul kebocoran data sekitar 1 juta pengguna Indonesia.

“Karena kita negara berdaulat, kita bilang bahwa Anda harus menghormati kedaulatan. Tapi apakah sampai pada posisi itu [pemblokiran]? Itu yang kita tunggu, komitmen mereka,” kata Satya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (17/4/2018).

Lebih lanjut, Satya menyebutkan bahwa penalti seperti penghentian operasi itu tidak bisa diberikan langsung begitu saja. Menurutnya, perlu ada tahapan-tahapan sebelum akhirnya mencapai keputusan tersebut.

“Tapi kalau ternyata tidak berubah, merugikan, atau terjadi perdagangan-perdagangan data yang tidak kita inginkan, saya pikir itu langkah akhir yang harus ditempuh pemerintah,” ungkap Satya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Satya sempat menyampaikan salah satu fokus yang hendak disorot dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Facebook Indonesia hari ini. Fokus tersebut terkait penelusuran terhadap alur transaksi data pengguna Facebook hingga sampai ke Cambridge Analytica.

Satya pun mengkhawatirkan apabila Cambridge Analytica memiliki hubungan bisnis dengan konsultan politik tertentu di Indonesia.

Mengingat adanya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang bakal diselenggarakan tahun ini dan Pilpres (Pemilihan Presiden) pada 2019, Satya mengindikasikan bukan tidak mungkin data tersebut bisa dimanfaatkan untuk memengaruhi persepsi masyarakat. “Kita pertimbangkan itu semua,” ucap Satya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sendiri telah menyampaikan teguran kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018. Tak sekadar teguran, Kemenkominfo juga memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Sudah kami lakukan [sanksi], baik teguran secara lisan maupun peringatan tertulis,” kata Rudiantara kepada Tirto pada 6 April 2018.

Baca juga artikel terkait SKANDAL FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri