Menuju konten utama

Wakil Ketua DP Demokrat: Kasus Roy Suryo Bisa Coreng Nama Partai

Agus Hermanto meminta Roy Suryo agar segera menyelesaikan kasus ini dengan Kemenpora agar informasi yang beredar di publik semakin jelas dan tidak turut menyudutkan Demokrat.

Wakil Ketua DP Demokrat: Kasus Roy Suryo Bisa Coreng Nama Partai
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto berjalan keluar seusai mengikuti pertemuan Majelis Tinggi partai Demokrat di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (9/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai kasus yang sedang menjerat Roy Suryo perihal Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora bisa mencoreng nama baik partai jika dibiarkan terlalu lama.

"Tahun politik kan semua masalah sedikit juga bisa berimbas kepada partai sehingga memang seluruhnya mempunyai kesepakatan bahwa ini memang harus diselesaikan secepatnya," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Untuk itu, Agus meminta Roy agar segera menyelesaikan kasus ini dengan Kemenpora agar informasi yang beredar di publik semakin jelas dan tidak turut menyudutkan Demokrat.

"Menurut Pak Roy Suryo ini sudah dikembalikan tetapi menurut Kemenpora belum sehingga inilah perlu dicari titik temu," kata Agus.

Saat ini, kata Agus, Majelis Kehormatan Demokrat terus memantau perkembangan kasus Roy. "Ini sekarang sedang diurus. Kok senengnya sanksi terus," kata Agus.

Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya telah meminta Roy untuk menyelesaikan kasusnya dalam tempo 7 hari sejak kemarin.

Sementara, pengacara Roy Suryo, M Tigor P Simatupang menyatakan kliennya siap bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pekan ini.

"Cuma kan baru omongan (Menpora) nah nanti kami harus sambut dengan surat resmi," kata Tigor saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

Surat tersebut, kata Tigor, dibutuhkan Roy sebagai bukti keseriusan Menpora Imam Nahrawi untuk melakukan mediasi perkara Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora.

"Jangan katanya depan TV ngomong gitu tapi ternyata mau ketemu susah. Nanti kami konfirmasikan," kata Tigor.

Tigor pun yakin setelah ada surat resmi dari Menpora Imam Nahrawi untuk mediasi, perkara ini bakal selesai dalam sepekan seperti yang diminta Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama menjabat sebagai menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Namun, Roy telah membantah masih belum mengembalikan aset-aset tersebut. "Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulis kepada Tirto, Rabu (5/9/2018).

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri