Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Wagub soal Warga DKI Tolak Swab Test: Tokoh Agama Harus Beri Contoh

Riza minta tokoh agama dan masyarakat untuk menjadi teladan agar simpatisannya mengikuti mereka melakukan rapid dan swab test massal.

Wagub soal Warga DKI Tolak Swab Test: Tokoh Agama Harus Beri Contoh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons perihal banyaknya warga, khususnya di Petamburan, Jakarta Pusat yang menolak untuk melakukan rapid dan swab test massal setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara maulid nabi dan pernikahan putrinya, Sayarifah Najwa Shihab.

Rapid dan swab test massal tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hingga saat ini, sebanyak 27 warga Petamburan, Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk Lurah Petamburan Setiyanto.

Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada para pimpinan dan tokoh agama maupun masyarakat untuk menjadi teladan yang baik agar para simpatisannya mengikuti mereka untuk melakukan rapid dan swab test massal.

"Bagi tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, pimpinan, harus menjadi contoh, menjadi teladan, agar para pengikutnya, para pendukungnya, para anggotanya, semua dengan suka rela, kebesaran hati, berjiwa sportif [mengikuti rapid dan swab test massal]. Ini penting yah menjadi contoh yang baik," kata Riza di Mako Korps AU, Selasa (24/11/2020).

Kemudian, mantan Anggota DPR RI ini juga meminta agar seluruh warga Jakarta berinisiatif dan proaktif untuk mengikuti rapid dan swab test massal yang diselenggarakan Pemprov DKI.

Dia mengklaim, saat ini Pemprov DKI telah melakukan tes massal kepada 8.000-9.000 warga Jakarta setiap harinya. "Ini memastikan agar Jakarta berkurang penyebaran COVID-19 nya. Juga kami bisa memutus mata rantai," ucapnya.

Riza menegaskan, apabila terdapat warga Jakarta yang menolak melakukan rapid dan swab test secara massal yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI, maka akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta - Rp7 juta.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Perda COVID-19.

"Untuk itu, kami ingin masyarakat punya kesadaran yang baik, yang penuh untuk melakukan tes, terlebih bagi mereka yang bergejala, atau telah atau sedang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak," jelas dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz