Menuju konten utama

Vonis PK, Hukuman Choel Mallarangeng Dikurangi 6 Bulan

Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah memutus perkara 266 PK/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Vonis PK, Hukuman Choel Mallarangeng Dikurangi 6 Bulan
Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Andi Zullkarnain atau Choel Mallarangeng meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pengajuan PK perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Hakim memutuskan, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun.

Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah memutus perkara 266 PK/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Dalam perkara yang ditangani oleh Hakim Abdul Latief dan dua hakim anggota, majelis menyatakan perkara sudah status diputus pada 14 Maret 2019 dengan amar kabul.

"Amar putusan: Kabul," dikutip Tirto dari laman kepaniteraan MA, Selasa (19/3/2019).

Juru Bicara MA, Andi Samsan membenarkan Mahkamah Agung sudah memutus peninjauan kembali Choel. Hakim mengurangi hukuman Choel, 6 bulan dari vonis PK tersebut.

"Tadinya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," Kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Hakim mengabulkan permohonan PK Choel dengan mengacu pada Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Andi juga mengatakan, hukuman Choel dikurangi karena Choel sudah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.

"Sehingga menurut Majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ungkap Andi.

Dalam kasus (P3SON) Hambalang, Choel terbukti menerima aliran dana dari eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp5 miliar.

Kemudian menerima Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Global Daya Manunggal. Uang itu sudah dikembalikan Choel.

Baca juga artikel terkait KASUS HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali