tirto.id - Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo akhirnya dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
Dewi dan stafnya didakwa secara bersama-sama menerima suap 177.700 dolar Singapura terkait proyek listrik di Papua tersebut. Suap diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
Penetapan Dewie sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah KPK menangkap delapan orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading pada Oktober 2015. Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti