Menuju konten utama

Vonis 6 Tahun untuk Dewie Yasin Limpo

Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo akhirnya dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Vonis 6 Tahun untuk Dewie Yasin Limpo
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (tengah) menangis usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, senin (13/6). Antara foto/wahyu putro a/pd/16

tirto.id - Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo akhirnya dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Dewi dan stafnya didakwa secara bersama-sama menerima suap 177.700 dolar Singapura terkait proyek listrik di Papua tersebut. Suap diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Penetapan Dewie sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah KPK menangkap delapan orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading pada Oktober 2015. Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti