Menuju konten utama

Visi Misi Paslon Anies-Muhaimin Tentang HAM dan Korupsi

Debat capres 2024 pertama mengusung tema hukum dan HAM hingga korupsi. Berikut visi-misi Anies-Muhaimin yang berkaitan dengan tema debat.

Visi Misi Paslon Anies-Muhaimin Tentang HAM dan Korupsi
Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyiapkan 5 kali debat capres-cawapres Pemilu 2024. Bagaimana visi misi pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tentang HAM dan korupsi jelang debat pertama?

Debat pertama capres-cawapres Pemilu 2024 digelar pada hari Selasa, 12 Desember 2023. Setidaknya, masyarakat mulai bisa mengetahui dan menilai misi visi dari masing-masing paslon (pasangan calon) selama berlangsungnya debat perdana tersebut.

Debat berikutnya atau yang kedua yakni pada Jumat, 22 Desember 2023, sekaligus menjadi yang terakhir selama tahun 2023. Memasuki tahun baru 2024, KPU sebagai panitia penyelenggara kembali menyajikan acara debat capres-cawapres Pemilu 2024.

Bulan Januari 2024 menyajikan 2 kali debat, yakni pada tanggal 7 dan 21 dengan jarak 2 pekan. Sedangkan debat pemungkas alias yang terakhir ialah pada tanggal 4 Februari 2024.

Debat ini berjarak 10 hari saja jelang pencoblosan Pemilu yang berlangsung tanggal 14 Februari 2024.

Tema Debat Pertama Capres 2024

Debat pertama capres-cawapres Pemilu 2024 mengusung tema hukum, pemerintahan, HAM, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Berdasarkan lampiran 1 KPKU nomor 1621 tahun 2023, tujuan digelarnya debat ialah untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program paslon kepada pemilih dan masyarakat.

Selain itu, acara ini dipakai sebagai ajang untuk memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.

Lantas, mereka dapat menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam setiap debat paslon. Durasi debat berlangsung selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat capres-cawapres Pemilu 2024 nantinya dibagi ke dalam 6 segmen atau babak. Berikut daftar segmen debat:

  1. Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja
  2. Pendalaman visi, misi, dan program kerja
  3. Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator
  4. Tanya jawab dan sanggahan
  5. Tanya jawab dan sanggahan
  6. Penutup

Visi Misi Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mempunyai visi "Indonesia Adil Makmur untuk Semua".

Mereka juga menawarkan 8 macam misi. Misi ke-8 berkaitan langsung dengan tema yang diusung dalam acara debat capres-cawapres 2024.

Melalui misi 8 itu, pasangan Anies-Cak Imin mengusung tagline memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, dan menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat.

Mereka juga mencantumkan 6 agenda dalam mendukung pencapaian misi tersebut. Berikut adalah daftar agenda yang ditawarkan paslon Anies-Cak Imin beserta beberapa contoh langkahnya:

1. Sistem Hukum Yang Adil, Transparan Dan Mengayomi

  • Memperbaiki substansi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundangundangan baik secara vertikal maupun horizontal.
  • Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah Aparat Penegak Hukum (APH) dijadikan alat politik.
  • Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri.

2. Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi

  • Menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029).
  • Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN).
  • Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
  • Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi.
  • Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih.

3. Birokrasi Yang Profesional Dan Melayani

  • Menghadirkan sistem pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah dalam pemenuhan enam urusan wajib pelayanan dasar, yaitu: (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, (4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, (5) Kenentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, (6) Sosial.
  • Mengurangi tumpang tindih fungsi dan tugas birokrasi guna mendongkrak kinerja dan efisiensi birokrasi.
  • Menyederhanakan sistem akuntabilitas dan mengurangi beban administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga pendidikan, peneliti, kesehatan, dan perangkat daerah untuk mengoptimalkan kinerja.
  • Mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan negara melalui penerapan e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-reporting, serta melanjutkan program Open Government Indonesia (OGI).
  • Mencegah politisasi birokrasi melalui pembentukan hubungan kemitraan yang profesional dan proporsional antara politisi dengan pejabat birokrasi.

4. Otonomi Daerah Yang Paripurna

  • Mengakhiri tarik menarik kewenangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan pendekatan komunikasi, regulasi, birokrasi dan fiskal.
  • Memberikan sumber keuangan kepada Pemda, untuk membiayai dan mendukung kewenangan yang telah didesentralisasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana
  • Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus/ Dana Keistimewaan yang ditentukan secara adil dan transparan.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan pendanaan Otonomi Khusus (Otsus) dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan target dan capaian yang lebih terukur.
  • Menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan secara selektif memfasilitasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), merevitalisasi Unit Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) dan Satuan-Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).

5. Kepolisian Republik Indonesia

  • Menjaga profesionalisme Polri dengan memastikan sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi yang mengedepankan akuntabilitas dan meritokrasi.
  • Mendorong penguatan pengawasan internal Polri melalui pelibatan masyarakat, penguatan peran Kompolnas, serta perbaikan sistem kesejahteraan anggota Polri demi Polri yang bersih dan melayani.
  • Memperkuat kemampuan manusia, fasilitas, sistem dan teknologi, untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat.
  • Memberantas judi online, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan praktik negatif atau kejahatan lain yang merusak generasi muda bangsa melalui pendekatan edukasi dan penegakkan hukum.
  • Mendorong jumlah Polisi Wanita untuk mengisi jabatan perwira tinggi dan menaikkan persentase minimal perempuan dalam setiap rekrutmen Polri.

6. Demokrasi Dan Kedaulatan Rakyat

  • Menjamin kebebasan berbicara, berekspresi dan berkumpul serta memperkuat peran pers dan masyarakat sipil.
  • Memperbaiki regulasi yang berpotensi menimbulkan salah interpretasi yang dapat menghambat upaya menjamin kebebasan berbicara, berkumpul dan berekspresi.
  • Mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik dalam rangka perbaikan tata kelola partai politik yang mencakup aspek pembiayaan, pengelolaan partai dan partisipasi Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
  • Menyediakan Dana Penyehatan Demokrasi untuk memperkuat peran masyarakat sipil Indonesia.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yantina Debora