tirto.id - Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberlakukan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi.
Iuran pengembangan institusi tersebut dibebankan kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri ITB minimum sebesar dua kali UKT 5 Jalur SNMPTN yang berlaku di fakultas/ sekolah/ program studi yang menerima peserta bersangkutan.
Adapun iuran pengembangan institusi disebutkan dalam situs USM ITB sebagai berikut:
- Minimum Rp25 juta bagi mahasiswa yang diterima fakultas/ sekolah/ program studi selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
- Minimum Rp40 juta bagi mahasiswa yang diterima di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
Sebelumnya, tertulis di laman tersebut bahwa mahasiswa yang telah diterima wajib melampirkan rekening bank milik orang tua atau penanggung jawab pendidikan mahasiswa sebagai Jaminan Kemampuan Keuangan.
Jaminan Kemampuan Keuangan tersebut harus diunggah saat pendaftaran dengan nominal minimum Rp100 juta. Namun, perihal tersebut telah dihapus dari laman USM ITB.
Di sisi lain, mahasiwa yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN di ITB tidak dikenakan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi tersebut.
Adapun biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN adalah sebagai berikut:
1. SNMPTN & SBMPTN (Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen)
- UKT 1 per semester: Rp0
- UKT 2 per semester: Rp1.000.000
- UKT 3 per semester: Rp5.000.000
- UKT 4 per semester: Rp8.750.000
- UKT 5 per semester: Rp12.500.000
2. SNMPTN & SBMPTN (Sekolah Bisnis dan Manajemen)
- UKT 1 per semester: Rp0
- UKT 2 per semester: Rp1.000.000
- UKT 3 per semester: Rp8.000.000
- UKT 4 per semester: Rp14.000.000
- UKT 5 per semester: Rp20.000.000
Seluruh calon mahasiswa yang diterima melalui kedua jalur tersebut akan secara otomatis dikenakan besaran UKT 5 sesuai fakultas/ sekolah yang menerimanya.
Akan tetapi, calon mahasiswa dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id bila keberatan.
Untuk melakukannya, calon mahasiswa harus mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan beasiswa UKT.
Selanjutnya, ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
Sementara itu, ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT mulai 2020 ini. Namun mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil dengan skema sebagai berikut:
1. Periode cicilan dua kali dalam satu semester:
a. Pembayaran pertama sebesar 50 persen UKT, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan sesuai kalender akademik
b. Pembayaran kedua sebesar 50 persen UKT, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik
2. Periode cicilan tiga kali dalam satu semester
a. Pembayaran pertama sebesar 40 persen UKT, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan berjalan, sesuai kalender akademik
b. Pembayaran kedua sebesar 30 persen UKT, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik
c. Pembayaran ketiga sebesar 30 persen UKT, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari