Menuju konten utama

Viral Agenda Glamping Kepala Daerah, Berapa Biayanya?

Glamping Kepala Daerah akan diselenggarakan selama 8 hari di Magelang. Simak biayanya dalam artikel ini.

Viral Agenda Glamping Kepala Daerah, Berapa Biayanya?
Tenda glamping (glamour camping) yang dikelola oleh PT Jababeka Tbk (KIJA) untuk para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih saat pembekalan di Borobudur International Golf & Country Club, Magelang, Jawa Tengah. (KIJA). foto/ANTARA

tirto.id - Agenda Glamping Kepala Daerah yang rencananya akan diselenggarakan di Glamping Borobudur Internasional Golf, Jalan Jenderal Gatoto Subroto, Kota Magelang, pada 21 - 28 Februari 2025 viral di media sosial. Tidak sedikit yang penasaran dan ingin mengetahui berapa biayanya?

Agenda Glamping Kepala Daerah tersebut menjadi perbincangan warganet usai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Kepala Daaerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 tersebar di media sosial.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam kebijakan yang dikeluarkan pada Kamis (13/2/2025) tersebut adalah sumber dana dan besaran biaya penyelenggaraan. Dipaparkan bahwa biaya penyelenggaraan dilakukan secara sharing cost, yang mana biaya penyelenggaraan dan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Sementara itu, biaya seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pakaian dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Setiap peserta diminta untuk menyetorkan biaya dengan jumlah yang telah ditentukan kepada PT. Lembah Tidar.

Di hari yang sama setelah merilis SE Nomor: 200.5/628/SJ, Kemendagri merevisi isinya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Aryo Sugiarto, menjelaskan bahwa agenda Glamping Kepala Daerah sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Betul, dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri, karena Kemendagri memiliki mata anggaran untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," kata Bima dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

Bima menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemendagri sebagai pembinda dan pengawas pemerintah daerah. Ia berharap pelaksanaan retreat atau orientasi untuk kepala daerah dapat meningkatkan kualitas kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

Berapa Biaya Agenda Glamping Kepala Daerah di Magelang?

Merujuk SE Nomor: 200.5/628/SJ, pada poin 5 butir b, sebelumnya dijelaskan bahwa masing-masing pemerintah daerah dibebankan biaya, meliputi:

  • Akomodasi dan konsumsi;
  • Transportasi dari Daerah ke Magelang (PP);
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Satpol PP sebanyak 1 setel, sepatu PDL, kaos dalam Satpol PP warna khaki, dan topi dengan logo daerah masing-masing;
  • Pakaian olahraga dengan ketentuan celana training warna hitam, baju kaos warna putih dengan lengan panjang, dan sepatu olahraga;
  • Pakaian kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam/pantofel yang dipakai selama pembelajaran;
  • Baju batik/tenun daerah lengan panjang jumlah sesuai kebutuhan, menyesuaikan jadwal;
  • Obat-obatan.
Kemudian pada butir c, dipaparkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyetorkan biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp2.750.000 × 8 per orang per hari kepada rekening bank atas nama PT. Lembah Tidar.

Menurut Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, Glamping di Magelang akan diikuti oleh 481 kepala daerah. “Total ada 481 kepala daerah yang ikut pembekalan,” kata Bima Arya, Senin, 10 Februari 2025 dikutip dari Tempo.

Berdasarkan biaya yang telah dijelaskan di atas, dapat dikalkulasikan bahwa untuk kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama 8 hari, per orang kepala daerah akan menghabiskan biaya Rp22.000.000. Dengan demikian, total keseluruhannya akan menelan biaya Rp10.582.000.000.

Perlu diingat, biaya tersebut hanya untuk akomodasi dan konsumsi saja. Biaya penyelenggaraan, biaya pembelajaran orientasi, dan biaya lain-lain tidak disebutkan, sehingga belum bisa dihitung.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra