Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Varian Mu Kebal Vaksin: Apa Saran Epidemiolog & Respons Kemenkes?

Epidemiolog sebut apabila WHO telah menetapkan sebagai VOI, maka varian ini telah memenuhi empat kriteria yang patut menjadi kewaspadaan.

Varian Mu Kebal Vaksin: Apa Saran Epidemiolog & Respons Kemenkes?
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto

tirto.id - Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan mengapa varian COVID-19 B.1.621 atau varian Mu patut diwaspadai. Sebab varian yang telah masuk kategori variant of interest (VOI) ini di antaranya masuk dalam kriteria penularan cepat dan berpotensi lolos dari antibodi.

“Penelitian terakhir tentang penelitian varian Mu yang ditetapkan WHO tanggal 30 Agustus lalu sebagai VOI. Mu varian ini memiliki dan memenuhi kriteria bahwa dari bukti yang ada dia bisa mensiasati atau menurunkan efikasi antibodi atau imunitas tubuh,” kata Dicky saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Dicky menjelaskan apabila WHO telah menetapkan sebagai VOI, maka artinya varian ini telah memenuhi empat kriteria yang patut menjadi kewaspadaan.

Kriteria pertama bahwa varian Mu ini meningkat penularannya lebih cepat atau sama cepat dengan delta.

“Kedua menyebabkan lebih parah. Kemudian bisa menurunkan efikasi sistem imunitas. Escape dari imunitas, jadi escape ini juga karena kemampuan dia lolos dari deteksi sistem pertahanan tubuh,” kata Dicky.

Ketiga, varian Mu ini bisa tidak terdeteksi, atau bisa luput dari diagnosis dalam hal ini testing maupun dari terapi. Kemudian kriteria keempat, varian ini bisa menyebabkan penularan secara signifikan di komunitas atau menyebabkan klaster.

“Itu kriterianya. Dan setidaknya saat varian Mu ini terutama masalah vaksin yang menjadi masalah. Karena potensi akan menurun efikasi vaksin. Namun, sejauh apa ini masih terus dipastikan,” ujarnya.

Dengan adanya varian ini, menurut DIcky jika tidak diantisipasi maka potensi gelombang ketiga akan muncul. Oleh karena itu respons cepat harus dilakukan yakni dengan memperkuat tracing, testing, dan treatment (3T) serta memperkuat skrining di pintu masuk negara.

“Ini tanda yang serius buat Indonesia. Dan untuk responsnya tentu tidak ada henti-hentinya selama pandemi ini tidak mesti ditutup pintu masuk, tapi harus penguatan skrining,” katanya.

Setiap orang yang masuk terutama dari negara yang telah terdeteksi varian Mu kata dia tidak hanya menunjukkan hasil tes COVID-19 tapi juga harus menunjukkan telah mendapatkan vaksinasi lengkap, kemudian tetap dilakukan karantina.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan telah menyebarnya varian Mu di 41 negara membuat pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk negara.

“Sudah ada 41 negara yang melaporkan ada varian ini terutama di Amerika Selatan, USA dan Eropa. Di Asia sudah dilaporkan negara Jepang, India dan Hongkong,” kata Nadia saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

World Health Organization (WHO) menyatakan varian Mu masuk dalam variant of interest (VOI) yang diwaspadai karena disebut memiliki kemampuan lolos dari sistem antibodi. Oleh karena itu, sejumlah negara termasuk Indonesia mewaspadai varian ini.

“Kita tetap waspada terhadap adanya mutasi atau varian baru dengan memperkuat skrining di pintu masuk negara khususnya untuk WNI/WNA yang punya riwayat perjalanan ke Ekuador atau Kolombia maupun negara yang sudah melaporkan adanya varian Mu,” kata Nadia.

Baca juga artikel terkait VARIAN MU KEBAL VAKSIN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz