tirto.id - Pemerintah tidak bisa langsung menggunakan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dari perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac yang tiba di Indonesia, Minggu (6/11/2020) malam. Vaksinasi masih menunggu evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu disampaikan Ketua Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto dalam tayangan video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/11/2020).
"Walaupun vaksin sudah datang dan berada di Indonesia, namun pelaksanaan vaksinasi masih harus melewati tahapan evaluasi dari Badan POM untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektifitasnya. selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya," kata Airlangga.
Sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac yang diangkut menggunakan Pesawat Garuda Boeing 777-300 itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pemerintah juga bakal mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin siap suntik dari Sinovac pada Januari 2021. Selain itu, ada juga 45 juta dosis bahan baku curah pembuatan vaksin COVID-19 yang akan tiba di Indonesia pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Airlangga menjelaskan proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan tenaga kesehatan dan petugas layanan publik. Hal itu diatur secara teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6587 Tahun 2020.
Skema vaksinasi dilaksanakan lewat jalur pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan jalur mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat.
"Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu-dua minggu ke depan," kata Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan