tirto.id - Program vaksinasi COVID-19 tahap ketiga yang menyasar sekitar 4,8 juta penduduk wilayah DKI Jakarta dengan kelompok usia minimal 18 tahun mulai dilakukan, Rabu (9/6/2021).
Dikutip dari Antara News, program vaksinasi massal ini digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
"Gelombang ketiga ini menyasar usia 18 tahun dan 18 tahun ke atas di seluruh DKI Jakarta. Jadi mencakup seluruh usia tersebut," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta.
Menurut Siti, vaksinasi COVID-19 ini diselenggarakan di seluruh fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas serta sentra vaksinasi di DKI Jakarta.
Sasaran vaksinasi massal itu 4,8 juta jiwa penduduk di DKI Jakarta dengan target rampung hingga Desember 2021.
"Untuk DKI Jakarta plus domisili DKI Jakarta bisa lebih angkanya sebab ada perkiraan warga yang domisilinya di DKI tapi KTP luar daerah," katanya.
Selain itu, lanjut Siti, DKI Jakarta juga telah mengantongi izin perluasan sasaran, sebab cakupan kepesertaan vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 40 persen lebih pada tahap kedua.
Sedangkan provinsi lain di Indonesia berkisar 30 persen dalam kepesertaan vaksinasi gelombang kedua yang menyasar kelompok lansia.
Vaksinasi gelombang ketiga dengan sasaran usia minimal 18 tahun juga digelar di halaman parkir Markas Kepolisian Resor Metro (Mapolrestro) Bekasi Kota, Jawa Barat di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Selatan.
"Kalau yang di Bekasi itu kebijakan polres. Sebab memang ada vaksin yang kita berikan juga kepada Polri dan melalui layanan kesehatannya membuat program Vaksinasi Polri dan Masyarakat," katanya.
Sebelumnya, pemprov DKI Jakarta perbolehkan menggelar vaksinasi COVID-19 tahap III untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang diterima di Jakarta pada Rabu, ada tiga pertimbangan persetujuan perluasan sasaran vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta tersebut.
Pertama, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa transmisi penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
Persentase kasus positif di DKI Jakarta selama satu pekan terakhir juga lebih dari 5 persen (mencapai 7,62 persen).
"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," demikian tertulis dalam surat Ditjen P2P kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tersebut, seperti dikutip dari Antara News.
Kedua, vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terbatas pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja sesuai surat dari Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/II/1134/2021 pada 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan.
Ketiga, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menilai penting untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Salah satunya dengan mencapai imunitas kelompok (herd immunity) melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan yang tinggi dan merata.
"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa, dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya," demikian tertulis dalam surat Ditjen P2P Kemkes tersebut.
Namun, implementasi dan strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Agung DH