Menuju konten utama

Usai Polisikan Rius Vernandes, Sekarga Buka Peluang Cabut Laporan

Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) siap mencabut laporannya ke polisi jika Rius berinisiatif untuk mengajak berdamai.  

Usai Polisikan Rius Vernandes, Sekarga Buka Peluang Cabut Laporan
Rius Vernandes. instagram/@rius.vernandes

tirto.id - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) membuka peluang mencabut laporan organisasi itu di kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik oleh YouTuber Rius Vernandes.

Sekarga semula melaporkan Rius ke polisi karena ia mengunggah foto buku menu makanan pesawat Garuda Indonesia ke media sosial.

Ketua harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan perkara yang sudah terlanjur masuk ke proses hukum ini masih memiliki kemungkinan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau ada niat baik [Rius] menyelesaikan [secara] kekeluargaan, bisa kami selesaikan. Pasti bisa, kami proses, kalau memang kata maaf dan saling pengertian ada di antara kita,” kata Tomy saat dihubungi reporter tirto pada Rabu (17/7/2019).

Tomy pun memastikan bahwa laporan itu bisa dicabut. Namun, kata dia, hal itu perlu didahului niat baik dari Rius untuk berdamai dengan menghubungi Sekarga.

“Bisa dicabut ya. Cuma kita belum dikontak juga jadi kita liat prosesnya. Kalau ada good will, dia menghubungi kami. Kami siap dihubungi 24 jam,” ujar Tomy.

Soa pelaporan itu, Tomy mengklaim tidak ada kaitannya dengan manajemen PT Garuda Indonesia. Dia mengklaim pelaporan Rius ke polisi merupakan respons dari para karyawan Garuda.

Sekarga mempersoalkan unggahan itu karena Rius tidak meminta konfirmasi terlebih dahulu ke Garuda sebelum melontarkan kritik.

“Kami terbuka terhadap kritik. Selama ini, kritik, complain, biasanya konfirmasi ke kita. Jadi ada hak jawab menjelaskan itu. Namun, kemarin kejadiannya itu, kita melihat si YouTuber ini langsung menyebarkan tanpa konfirmasi,” ucap Tomy.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom