Menuju konten utama
Petugas Pemilu Meninggal:

Usai Pemilu, Pemerintah Didesak Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Pemerintah didesak menetapkan Hari berkabung Nasional dan memasang bendera setengah tiang hingga 22 Mei 2019 akibat banyaknya petugas pemilu meninggal yang jumlahnya di atas 500 orang.

Usai Pemilu, Pemerintah Didesak Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Aktivis KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Banten berorasi saat menggelar aksi solidaritas untuk para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia, di Alun-alun Serang, Banten, Jumat (3/4/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

tirto.id - Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, aliansi gabungan ahli kesehatan, kedokteran, dan hukum mendesak pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai 22 Mei 2019 mendatang.

Hal tersebut menjadi salah satu tuntutan Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa yang dikatakan oleh salah satu pengagas komunitas Dr. Zulkifli.

Zukifli mengatakan, komunitasnya mengeluarkan tuntutan tersebut merespons banyaknya korban petugas KPPS Pemilu 2019 yang menyentuh angka 500 jiwa. Komunitas tersebut menyatakan bahwa dapat dikatakan sebagai "bencana kesehatan nasional."

"Menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019. Dan menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen," katanya saat konferensi pers di Elza Syarief Law, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) siang.

Zulkifli juga mengatakan komunitasnya mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dan membawa kasus tersebut ke forum internasional, semisal Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB.

"Kami juga menuntut dan mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia pada semua korban," katanya.

Terakhir, kata Zulkifli, komunitas meminta pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang.

Baca juga artikel terkait PETUGAS PEMILU MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dhita Koesno