tirto.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kembali melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di luar negeri. Prabowo dijadwalkan akan berangkat ke Perancis, Kamis (22/10/2020).
Kabar keberangkatan Prabowo ke Perancis terungkap dalam akun Twitter Kementerian Pertahanan Perancis. Dalam cuitan tersebut, Menteri Pertahanan Perancis diagendakan akan bertemu dengan Prabowo pada 22 Oktober 2020.
"Pada 22 Oktober, @florence_parly menerima @prabowo, mitranya di Indonesia.
▶ ️ Tanda tangan pada tahun 2017 dari letter of intent tentang kerja sama pertahanan antara kedua menteri pertahanan.
▶ ️ 3 bidang kerja sama: operasional, pelatihan, dan kapasitas," kutip Tirto dari akun Kementerian Pertahanan Perancis, Rabu (21/10/2020).
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan kabar Prabowo akan melakukan kunjungan kerja ke Perancis. Purnawirawan TNI itu akan membahas sejumlah kerja sama Indonesia-Perancis.
"Iya, melanjutkan pembicaraan kerja sama pertahanan yang sudah dibuat terkait pelatihan bersama, termasuk pelatihan-pelatihan dan kerja sama industri pertahanan dan lain-lain," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, Dahnil tidak merinci bentuk kerja sama yang dimaksud. Ia pun tidak merespons lebih lanjut apakah kunjungan berkaitan pembelian pesawat Rafale.
Sebagai catatan, pada Januari 2020, media Perancis La Tribune melaporkan berdasarkan keterangan sumber internal, Prabowo berminat membeli 48 jet tempur Rafale, empat kapal selam Scorpene, dan dua kapal perang Gowind. Mereka menyebut rencana ini dalam rangka "mempersenjatai diri untuk melawan ancaman Cina."
Kunjungan ke Perancis merupakan kunjungan ketiga Prabowo di luar negeri selama Oktober 2020. Sebelumnya, ia bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper di Pentagon pada 16 Oktober 2020.
Ia kemudian berangkat ke Austria, bertemu dengan Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner di Vienna, Austria. Pertemuan dengan pemerintah Austria tidak lepas dari beredarnya surat dari Prabowo untuk pembelian pesawat Eurofighter Typhoon Austria yang tersandung kasus dalam proses pengadaannya di masa lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri