Menuju konten utama

Urgensi Rating Game di Indonesia

Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan sistem jenjang rating game, agar penggunaan game tepat guna dan orang tua bisa ikut ambil bagian dalam pengawasan anak mereka. Pemerintah mulai bergerak menerapkan sistem rating game ini.

Urgensi Rating Game di Indonesia
Anak-anak dan orang dewasa bermain game online di salah satu game center di kawasan Tebet, Jakarta. [tirto/andrey gromico]

tirto.id - Seorang pria menembak perempuan di jalan setalah memukulinya hingga tak berdaya. Usai membunuh, si pria tadi menghentikan mobil di jalan. Dengan senapan shotgun ia menembak kepala si pemilik mobil. Pria tadi lantas keliling kota sambil mendengarkan lagu dan menabrak polisi hingga akhirnya mati terbunuh karena serangan helicopter. Itu adalah sebagian kecil gambaran dari permainan Grand Theft Auto (GTA) yang kini memasuki seri kelima.

Game yang sarat dengan kekerasan, seks, dan juga kejahatan ini telah dilarang di Uni Emirat Arab. Beberapa jaringan toko di Australia juga melarang penjualan game yang dianggap mempromosikan kekerasan terhadap perempuan ini. Melalui petisi di Change.org, GTA dianggap menyuburkan kebencian terhadap perempuan atau misogini. Tapi GTA bukan game pertama yang dilarang dimainkan, ada banyak game lain dilarang.

RapeLay (Reipurei) misalnya, adalah game 3D yang dimainkan di unit PC. Game erotis ini dibuat oleh Illusion pada 21 April 2006 di Jepang. Game ini mengisahkan seorang laki-laki yang membuntuti dan memerkosa ibu dan dua anaknya. Game ini menjadi perhatian publik karena kontroversi dan telah dilarang dimainkan, diedarkan, dan dijual di negara seperti Argentina dan Jerman. Rapelay bukan game pertama yang menyarankan perkosaan, sebelumnya ada Custer’s Revenge (1982) dan God of War (2005) yang menganjurkan perkosaan.

Budaya game di Indonesia memang belum berkembang seperti Jepang, Korea, atau negara-negara di Eropa. Maksudnya, game masih dianggap sebagai permainan anak. Padahal, di negara seperti Jepang, Korea, Amerika, dan Jerman, game tidak hanya untuk anak-anak, tapi juga untuk orang dewasa. Pemanfaatan sistem rating digunakan untuk membagikan klasifikasi, game mana yang boleh dimainkan oleh anak-anak dan mana yang tidak.

Ada beberapa jenis game berdasarkan medium pemanfaatannya. Misalnya game untuk konsol seperti Playstation, Xbox, PC, dan Mobile. Berdasarkan cara memainkannya ada game online dan offline misalnya, game online membutuhkan jaringan internet agar dapat dimainkan, seperti Tom Clancy's The Division. Sementara game offline bisa dimainkan tanpa koneksi internet.

April lalu, melalui situs resminya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas pemblokiran game online yang mengandung kekerasan. Sebelumnya Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik Indonesia. Klasifikasi ini lebih dikenal dengan Sistem Rating Game Indonesia yang digunakan untuk membagi game berdasarkan usia agar tepat guna bagi pemakainya.

Sayang, KPAI menolak seluruh rancangan peraturan menteri tentang sistem rating ini. Menurut KPAI, sistem rating ini bertentangan dengan revolusi mental dan undang-undang perlindungan anak. Untuk itu pemblokiran dianggap sebagai jalan yang terbaik. Pemerintah melalui Kemkominfo sebenarnya berusaha untuk melakukan klasifikasi konten game berdasarkan usia agar tidak ada lagi penyalahgunaan game oleh anak anak.

Dalam rancangan itu, pemerintah membagi pengguna game menjadi lima kelompok berdasarkan jenjang usia mereka mulai dari dua tahun sampai tujuh belas tahun. Tapi rancangan ini tetap ditolak KPAI, kemudian Kemkominfo dan Asosiasi Game Indonesia (AGI) bertemu secara langsung dengan pewakilan KPAI, Yayasan Nawala Nusantara, dan Yayasan Ibu dan Buah Hati. Tujuan pertemuan ini adalah untuk melakukan diskusi hasil uji publik dari Sistem Rating Game Indonesia ini.

KPAI menilai Sistem Rating Game Indonesia yang diajukan Kemkominfo tidak sesuai dengan berdasarkan karakter dan budaya masyarakat Indonesia. KPAI bersikukuh anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak perlu diklasifikasikan lagi. Pihak Asosiasi Game Indonesia kemudian menjelaskan bahwa penyusunan sistem rating ini disesuaikan dengan karakter masyarakat Indonesia. Misalnya, jika di luar ciuman dapat dikonsumsi remaja, di Indonesia itu hanya untuk konten orang dewasa.

Sistem Rating Game Indonesia yang diadopsi oleh Kemkominfo memuat beberapa poin yang mengakomodasi kebutuhan penggunanya. Seperti untuk seluruh kelompok usia 16 tahun ke bawah, game yang ada tidak menggunakan, lelucon bernuansa seks, penggunaan bahasa kasar seperti memaki dan mengumpat. Tidak menunjukkan karakter atau tokoh dengan penampilan seronok, lalu unsur kekerasan hanya terbatas pada tokoh animasi yang tidak menyerupai manusia. Tokoh dalam game juga tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh seperti alat vital, payudara, atau bokong.

Pihak Asosiasi Game Indoneisa dan Kemkominfo menyatakan sistem rating ini penting untuk panduan pencipta dan pengembang game di Indonesia. Dengan adanya sistem rating ini para pengembang dapat menyesuaikan game yang hendak mereka buat berdasarkan kebutuhan usia. Sehingga tidak akan ada lagi game dewasa untuk anak-anak. Meski telah dijelaskan KPAI tetap menolak bahkan melakukan walk out dari pertemuan yang digelar oleh Kemkominfo.

Pemerintah sebenarnya telah sangat proaktif dalam perkembangan game di Indonesia. Dalam pertemuan yang digagas Menkominfo Rudiantara bersama Ketua Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf pada Januari lalu menemukan bahwa Indonesia merupakan pasar game terbesar di Asia Pasifik. Di antara negara-negara Asia Tenggara, tingkat pertumbuhan di Indonesia adalah yang terbesar dengan pertumbuhan investasi sebesar 45 persen dan pendapatan sebesar $321 juta (sekitar Rp4,4 triliun).

Kemkominfo pada Juli lalu akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai klasifikasi atau sistem rating game yang dinamakan Indonesia Game Rating System atau IGRS. IGRS diatur berdasarkan kelompok usia, yaitu 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun, dan Semua Usia. Hal yang diatur antara lain mengenai muatan yang ditampilkan dalam permainan sehingga orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka.

Saat ini Kemkominfo mempersiapkan situs resmi IGRS. Untuk itu, game developer atau publisher yang sedang dalam proses pembuatan game baru, bisa segera mendaftarkan game nya untuk mendapatkan rating game yang telah ditentukan.

Baca juga artikel terkait GAME atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Teknologi
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti