tirto.id - Juru Bicara penanganan pandemi COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah sudah melakukan 45 ribu tes spesimen untuk 39 ribu orang. Sekitar 33.174 orang dinyatakan negatif Covid sementara 6.248 berstatus positif.
Pemerintah juga mengumumkan penambahan ada penambahan orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Jumlah ODP berada di angka 176.334 atau meningkat 2.612 orang. Sementara itu kasus PDP berada di angka 12.979 atau meningkat 369 orang.
"Kita berharap bahwa 12 ribu lebih PDP ini betul-betul dalam pengawasan yang ketat untuk kemudian kita perhatikan gejala klinisnya dan kemudian kita lakukan pemeriksaan antigen PCR," kata Yuri, Sabtu (18/2/2020).
Yuri mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 sudah berlangsung di 34 provinsi dan 221 kabupaten kota di Indonesia. Total kasus meninggal mencapai 535 kasus sementara kasus sembuh sebanyak 631 per Sabtu (18/4/2020).
Selain itu, ia juga mengumumkan 5 daerah dengan tingkat kesembuhan terbanyak di Indonesia yakni 205 di dki, 96 orang ada di Jatim, 44 di Jateng ada 43 di Sulsel ada 41 orang di Jabar. "Total dari keseluruhan provinsi yang lainnya adalah sebanyak kasus sembuh sebanyak 631 orang," kata Yuri.
Sebagai informasi, berdasarkan pengumuman pada Jumat (17/4/2020) pemerintah mengumumkan, jumlah kasus terkonfirmasi 5.923 dengan 520 kasus meninggal dan 607 pasien sembuh.
Setidaknya ada 12.610 pasien dalam pengawasan (PDP); lebih dari 173.732 orang dalam pemantauan (ODP); dan 5.923 kasus terkonfirmasi.
Istilah ODP menurut Kementerian Kesehatan merujuk pada orang dengan gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, dan tidak ada riwayat kontak dengan pasien yang terinfeksi Corona.
Sedangkan PDP merupakan orang dengan dengan gejala demam, sakit tenggorokan, batuk, sesak nafas atau ada saluran nafas bagian bawah yang terganggu serta punya riwayat kontak dengan pasien terjangkit Corona.
Pasien ODP tidak dirawat di rumah sakit, melainkan disarankan mengkarantina diri selama 14 hari, sedangkan pasien PDP dirawat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana