Menuju konten utama

Update Corona COVID-19 Indonesia: 9 Pasien dalam Pegawasan Kemenkes

Update virus corona COVID-19 di Indonesia 5 Maret: 9 pasien masih dalam pengawasan Kemenkes.

Update Corona COVID-19 Indonesia: 9 Pasien dalam Pegawasan Kemenkes
Sejumlah petugas medis memakai alat pelindung diri untuk mengambil spesimen nasofaring dan orofaring pada seorang pasien suspek Covid-19 di ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid.

tirto.id - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) masih mendalami 9 Pasien dalam Pengawasan (PDP). Hingga Kamis (5/3/2020), 9 pasien tersebut belum diketahui apakah positif atau negatif virus corona COVID-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima PDP sebanyak 156 orang. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 35 RS yang tersebar di 23 provinsi. Hasil dari 156 orang itu adalah 2 positif (pasien dari Depok) yang kemudian disebut kasus 1 dan kasus 2 dan 9 dalam pendalaman, sisanya negatif.

Yang perlu diingat, pemeriksaan virus ini bukan untuk mengobati tetapi untuk mengantisipasi dampak public emergency, karena orang tersebut akan menjadi centre baru untuk penularan. Isolasi bukan untuk mengobati tetapi supaya tidak menjadi sumber penularan.

Menurut Kemenkes, secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan dunia belum menemukan obat serta vaksin yang spesifik untuk virus corona COVID-19.

"Sebagaimana virus, kalau daya tahan tubuh kita baik, maka virus ini akan turun atau biasa disebut dengan self-limiting disease," tulis Kemenkes di akun Twitter @KemenkesRI.

Kementerian ini menganjurkan agar masyarakat Indonesia menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna meningkatkan daya tahan tubuh. Karena obat virus corona COVID-19 belum ditemukan, maka kuncinya adalah meningkatkan daya tahan tubuh.

Kemenkes membedakan dua istilah untuk suspect corona dan orang yang masih dalam pemeriksaan. Semua orang yang masuk ke Indonesia dan berasal dari negara dengan penularan kuat dan positif COVID-19, maka orang ini masuk dalam kriteria Orang dalam Pemantauan (ODP).

Orang ini tidak dimaknai sebagai orang sakit, tetapi pemantauan ini agar secara cepat untuk dilakukan tracking dan tracing. Jika ODP ini sakit dengan gejala ke arah influenza, batuk, panas, sesak maka dimasukan Pasien dalam Pengawasan (PDP).

PDP ini lah yang ada dalam perawatan dan hal yang akan dilakukan yakni mengonfirmasi apakah ada riwayat kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Apabila ada dan diyakini kuat memiliki kontak langsung maka akan masuk dalam kriteria Suspect. Kemudian akan dilakukan pengecekan laboratorium dan menunggu hasilnya apakah terkonfirmasi positif atau tidak.

Jika ada kasus terlaporkan positif COVID-19, tetapi memiliki gejala ringan, maka standar yang akan dilakukan adalah pemeriksaan langsung dilakukan pada PDP.

Pemerintah telah menyiapkan 100 Rumah Sakit (RS) rujukan untuk penanganan COVID-19, direncanakan ditambahkan 32 rumah sakit sehingga total ada 132 RS Rujukan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH