tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan merinci perkembangan penelusuran perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101. Ia menegaskan semua perkara pendalaman kasus korupsi pengadaan helikopter yang mencapai Rp220 miliar itu akan dibuka di pengadilan.
"Jangan bicara kasus di sini. Di pengadilan aja," ujar Saut di Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membentuk tim khusus untuk pengusutan pengadaan helikopter Augusta Westland 101. Bahkan, BPK akan menyusuri tidak hanya AW 101, tapi juga seluruh proses pengadaan alutsista di Kemenhan.
"Timnya sudah disiapkan, kita akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tapi tidak saja untuk Augusta Westland 101 tapi seluruh pengadaan alutsista yang berdasarkan risk assesment kami dianggap beresiko tinggi di kementerian pertahanan," kata Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna di Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Agung mengatakan, rencana audit sudah disiapkan oleh BPK. Rencananya, audit akan dilakukan setelah bulan Ramadan, termasuk permasalahan pengadaan AW 101. Mereka akan melakukan audit investigatif karena opini Kemenhan masih wajar dengan pengecualian (WDP).
Agung menjelaskan, KPK belum melakukan audit investigatif tentang pengadaan AW 101. Sampai saat ini, baru Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. KPK belum mengajukan audit investigatif untuk menelusuri tentang kasus AW 101. Ia menegaskan, setiap orang bisa meminta audit investigatif, tetapi semua kembali ke kewenangan BPK untuk menentukan masalah audit.
"Bukan cuma panglima TNI, elu elu juga boleh minta audit investigatif," ujar Agung.
"BPK punya wewenang penuh untuk menentukan jenis auditnya dan objek yang akan diperiksanya, kita menentukan pemeriksaan tahap awal ini PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) dan obyeknya bukan hanya aw 101 saja, tapi seluruh alutsista," tambah Agung.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan kasus korupsi dalam pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 melibatkan tiga tersangka dari TNI Angkatan Udara.
Menurut Gatot, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik POM TNI itu ialah Marsekal Pertama FA, Letnan Kolonel WW dan Pembantu Letnan Dua SS. FA ialah Pejabat Pembuat Komitmen di pengadaan ini, WW pemegang kas proyek dan SS staf pejabat kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Gatot menambahkan pembelian Helikopter AW 101, yang menelan dana senilai Rp738 miliar, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp220 miliar. KPK telah bekerjasama dengan TNI dalam penyidikan kasus ini sejak awal Mei 2017. Kerja sama itu meliputi pemeriksaan bersama dan pemberian dukungan dalam proses penggeledahan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri