Menuju konten utama

Unggul di Hitung Cepat, Jokowi: Kita Tunggu Hasil Hitungan KPU

"Kita harus bersabar menunggu penghitungan dari KPU secara resmi," kata Jokowi. 

Unggul di Hitung Cepat, Jokowi: Kita Tunggu Hasil Hitungan KPU
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo, didampingi Cawapres Ma'ruf Amin dan Ketua Umum partai koalisi, memberikan keterangan kepada media di Djakarta Theater terkait Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ratusan orang memenuhi lobi pintu masuk Djakarta Theater, Rabu (17/4/2019). Sambil bersorak memanggil nama “Jokowi”, mereka bersiaga mengabadikan pidato capres nomor urut 01 tersebut.

"Kita semuanya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU, Bawaslu, DKPP sehingga proses demokrasi Pileg dan Pilpres tadi pagi berjalan dengan jujur dan adil," kata Jokowi di lokasi dan disambut sorakan warga.

Jokowi juga mengatakan, hasil hitung cepat dan exit poll beberapa lembaga cukup positif. Namun, dia berharap semua bisa bersabar.

"Kita harus bersabar menunggu penghitungan dari KPU secara resmi," ucapnya lagi.

Setelah pemilu selesai, Jokowi berharap seluruh masyarakat bisa kembali bersatu dan tidak berselisih.

"Marilah kita kembali bersatu sebagai saudara sebangsa dan setanah air menjalin kesatuan dan kerukunan persatuan kita sebagai saudara sebangsa dan setanah air setelah pileg dan pilpres ini," tegasnya.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan.

Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan Pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.

Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto