tirto.id - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 naik 10,3 persen menjadi Rp2.934.500.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Paskalina Yamlean usai sidang pleno di Manokwari, Kamis (25/10/2018), mengatakan, penetapan UMP Papua Barat 2019 dilakukan berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 8,03 persen.
"Untuk Papua Barat berdasarkan kesepakan seluruh peserta dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja kita tambah 2 persen agar mencapai angka KHL(Kebutuhan Hidup Layak). Sehingga total kenaikan UMP Papua Barat adalah 10,3 persen," kata Yamlean.
Selain UMP, lanjut Paskalina, kenaikan juga terjadi pada upah sektoral. Upah sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp2.937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp2.934.500.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat ini menyebutkan, hasil putusan Sidang Dewan Pengupahan hari akan diserahkan kepada Kepala Biro Hukum sekretariat daerah.
"Kami berharap Biro Hukum segera merumuskan SK (surat keputusan) gubernur, karena pada 1 November UMP 2019 harus diumumkan. Seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan UMP di wilayah masing-masing pada 1 November 2018," ujarnya lagi.
Ia mengutarakan, UMP Papua Barat tahun 2019 sudah melampaui KHL. Hal ini sudah menjadi target Papua Barat bahwa tahun depan UMP Papua Barat harus memenuhi KHL.
"KHL kami tahun 2019 sebesar Rp2.908.000 dan UMP Rp2.934.000. Jadi UMP kami sudah lebih besar dari kebutuhan hidup layak," kata dia lagi.
Sidang Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini dihadiri organisasi pengusaha yang diwakili Apindo, Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta akademisi.
"Hasil kesepakatan ini sudah tidak akan berubah. Hari ini juga saya serahkan hasil ke Biro Hukum," pungkasnya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora