tirto.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan bersama Dewan Pengupahan telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2019 sebesar Rp2.804.453 atau naik 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan tahun 2018 yakni Rp2.595.995.
Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Koimudin di Palembang, Kamis (25/10/2018), mengatakan, penetapan UMP tersebut menunggu Surat Keputusan Gubernur untuk dijadikan patokan para pemangku kepentingan dunia usaha.
"Hasil perhitungan tersebut sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel," kata dia.
Penetapan tersebut sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari Pemerintah Pusat, yang salah satunya berdasarkan besaran inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
SK tersebut, kata dia, nantinya akan menjadikan rujukan bagi pemerintah dan dewan pengupahan di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah di wilayah masing-masing.
"Mungkin paling lama dalam satu dua hari ini SK-nya sudah ditandatangani Gubernur," kata dia.
Koimudin mengatakan, jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran UMP ini maka dapat melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan setempat.
Akan tetapi, surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
"Hanya saja pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Ia menegaskan jika kedapatan dan terbukti tidak memberlakukan upah sesuai dengan besaran minimal yang ditentukan tersebut.
"Sanksinya ada ancaman pidana hingga denda sesuai peraturan. Lalu, kami juga dapat merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha tersebut," kata dia.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora