tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menarik surat persetujuan orang tua soal kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Direktorat Pengabdian Masyarakat UGM.
Surat itu sebelumnya dikritik lantaran UGM terkesan lepas tangan. Dalam surat persetujuan yang tersebar itu menyebutkan enam poin pernyataan persetujuan.
Salah satu yang mendapatkan kritikan adalah poin yang menyatakan "segala kejadian, musibah atau sakit dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM tersebut di atas saya selaku orang tua/wali tidak akan menuntut kepada UGM".
[askMF] maaf blm di folbek tubie, ad yg dah nge up ini? jadi ini buat ngehindarin kasus kaya 4gni kalo misalnya terjadi lagi. gmn menurut kalian? *dpt dr igstory temen pic.twitter.com/eIqUnFv5ow
— Askmf (@askmenfess) April 4, 2019
Iva membenarkan bahwa surat itu berasal dari Direktorat Pengabdian Masyarakat UGM yang ditujukan untuk orang tua mahasiswa calon peserta KKN.
"[Surat itu dari] Direktorat Pengabdian Masyarakat. [Keluarnya surat] ini yang akan kita evaluasi, tapi Bu Wakil Rektor [Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat] tidak tahu adanya surat itu. Jadi akan kita evaluasi dimana miss-nya," kata.
Sementara itu terkait salah satu poin yang menjadi polemik karena UGM terkesan lepas tangan terhadap kegiatan KKN, Iva menyangkal hal itu.
"Bahwa KKN itu adalah kegiatan akademik, sehingga karena ini merupakan kegiatan akademik pelaksanaannya itu menjadi tanggung jawab institusi," kata dia.
Iva menjelaskan pada pelaksanaan KKN sebelumnya izin berkaitan tentang pemberitahuan bahwa mahasiswa tersebut akan melaksakan KKN.
Dengan begitu kata dia orang tua menjadi tahu kebutuhan biaya hidup bila anaknya KKN di lokasi yang jauh.
Sementara terkait resiko seperti sakit, setiap mahasiwa KKN telah mendapat asuransi kesehatan dari pihak kampus.
Sehingga ketika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, mahasiswa tersebut telah terjamin asuransi.
Iva juga menampik komentar dan kritikan yang menyebut surat persetujuan tersebut dibuat karena berkaca dari adanya kasus Agni yang diduga mendapatkan tindak pelecehan seksual saat KKN UGM di Pulau Seram Maluku.
“Enggak-enggak lah. Kami juga enggak berpikir seperti itu,” ujar Iva.
Berdasarkan informasi dari laman resmi UGM surat persetujuan seperti yang tersebar itu sudah ada saat pelaksanaan KKN UGM pada 2016.
Hanya saja bedanya pada surat persetujuan KKN UGM 2016 hanya terdapat lima poin persetujuan.
Namun ada poin yang sama yakni "apabila terjadi sakit/musibah pada pelaksanaan kegiatan KKN-PPM 2016, maka itu merupakan bagian dari resiko kegiatan di luar kampus dan selaku orang tua/wali kami tidak akan menuntut kepada UGM".
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari